LHKPN Pejabat
LHKPN Deddy Corbuzier Disorot Warganet, Berapa Harta Kekayaan Mantan Pesulap Berpangkat Letkol Ini?
LHKPN Deddy Corbuzier saat ini tengah jadi sorotan warganet. Sejak jadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier diharuskan melaporkan harta kekayaannya.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Warganet di media sosial saat ini ramai menyoroti LHKPN Deddy Corbuzier.
Sejak menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan), Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sundjojo alias Deddy Corbuzier wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bukan cuma Deddy Corbuzier saja yang ikut wajib lapor LHKPN, artis lain yang sekarang menjadi pejabat negara seperti Riefian Fajarsyah atau biasa dikenal dengan nama Ifan Seventeen juga wajib lapor LHKPN.
Baca juga: Twibbon Idul Adha 2025 Gratis Tanpa Ribet Tinggal Sekali Klik Beserta Cara Menggunakannya
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saat ini LHKPN Deddy Corbuzier tengah dalam proses upload di website KPK.
Ia menegaskan bahwa LHKPN mantan pesulap tersebut sudah terverifikasi dan lengkap.
"Untuk saudara Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier) sudah lapor LHKPN, dan terverifikasi lengkap. Saat ini masih proses upload di website," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025) dikutip dari Kompas.com.
Sedangkan untuk Ifan Seventeen, yang sekarang menjabat sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN), LHPKN nya masih dalam proses pelaporan.
"Untuk saudara Riefian Fajarsyah masih draf," ujarnya.
Baca juga: Profil dr Desy Susanty, Direktur RSUD Rasidin Padang yang Dinonaktifkan Karena Meninggalnya Pasien
Harta Kekayaan Deddy Corbuzier
Dikutip dari Pos Belitung, harta kekayaan Deddy Corbuzier diduga mencapai Rp 574 miliar.
Taksiran itu berdasarkan data dari Net Worth Spot.
Kekayaan bersih lelaki yang menyandang pangkat Letnan Kolonel (Letkol) tituler ini ditaksir mencapai Rp 435,5 miliar.
Jika seluruh sumber pendapatannya digabungkan, total kekayaan Deddy diperkirakan mencapai Rp 574 miliar.
Deddy Corbuzier memiliki kanal YouTube dengan jumlah subscirber mencapai 24 juta orang.
Baca juga: Profil Arief Meivio, Adik Influencer Abel Cantika yang Digosipkan Selingkuhi Pacar Audinna
Adapun kanal YouTube miliknya itu dibuat pada tahun 2009.
Di sisi lain, berdasarkan data per Selasa (11/2/2025) lalu, video yang diunggah Deddy di kanal YouTube-nya telah ditonton sebanyak lebih dari 6,8 miliar kali.
Sementara, pendapatan Deddy dari YouTube miliknya tersebut diperkirakan mencapai 235 ribu-3,8 juta dolar AS atau setara dengan Rp3,8 miliar-Rp62 miliar (kurs 1 dolar sama dengan Rp16.380) per tahunnya dari monetisasi iklan, dikutip dari situs Social Blade.
Namun, penghasilan tertinggi dari iklan YouTube Deddy diperkirakan dapat mencapai 8,5 juta dolar AS atau Rp139,1 miliar.
Di sisi lain, di luar penghasilan dari YouTube, dikutip dari Net Worth Spot, Deddy ditaksir memiliki harta kekayaan bersih mencapai 26,6 juta dolar AS atau setara dengan Rp435,5 miliar.
Baca juga: Profil Irjen Rudi Darmoko, Kapolda NTT Santer Masuk Bursa Calon Kapolri, Ayahnya Pelatih Prabowo
Adapun kekayaannya di luar YouTube tersebut diperkirakan berasal dari berbagai macam bisnis yang digelutinya seperti lewat program dietnya yaitu Obssessive Corbuzier Diet (OCD).
Deddy meraup keuntungan dari program dietnya tersebut lewat berbagai penjualan buku dan kursus online.
Selain itu, dia juga memiliki perusahaan produksi bernama Dektos Digital Corbuzier.
Perusahaan tersebut berkolaborasi dengan para konten kreator lainnya yang semakin meningkatkan pendapatannya.
Gaji sebagai Stafsus Menhan
Sebagai staf khusus Menhan, gaji dan tunjangan Deddy diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Hak keuangan stafsus setara dengan jabatan eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi Madya.
Baca juga: Profil Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Guru Besar Unila yang Diisukan Calon Kapolri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 juncto PP Nomor 13 Tahun 2002, pejabat dengan golongan eselon I.b menerima gaji pokok sebesar Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan, tergantung masa kerja.
Selain gaji pokok, Deddy juga akan menerima tunjangan kinerja (tukin) yang berkisar antara Rp20.695.000 hingga Rp29.085.000 per bulan, tergantung kelas jabatannya (kelas 16-17).
Jika digabungkan, pendapatan bulanan Deddy sebagai Stafsus Menhan diperkirakan mencapai Rp24.418.000 hingga Rp26.809.500, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
Selain itu, ia juga berhak menerima tunjangan lainnya, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan hari raya (THR).(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.