Berita Viral

Nasib Istri Disiram Suami Pakai Air Keras, Dituduh Selingkuh, Utang Rp 357 Juta Untuk Biaya Berobat

Siraman air keras yang didapatnya karena suami menuduhnya selingkuh. Tak hanya karena pelaku yang masih bebas berkeliaran

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
DISIRAM AIR KERAS -- Suryani saat memegang fotonya sebelum disiram air keras oleh suaminya sendiri, Senin (3/6/2025). Lantaran keterbatasan biaya, Suryani kini berutang ke pihak RSMH dan membayar dengan mencicil biaya pengobatannya 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib istri disiram air keras suami. Berobat tak ditanggung BPJS sampai utang Rp 357 juta ke RS.

Seorang istri inisial SY (30) asal Banyuasin bernasib disiram suami pakai air keras.

Ia sampai berutang Rp 357 juta ke rumah sakit karena biaya berobatnya tak ditanggung BPJS.

Siraman air keras yang didapatnya karena suami menuduhnya selingkuh.

Tak hanya karena pelaku yang masih bebas berkeliaran, SY juga masih harus menahan perih akibat luka bakar terutama paling parah di bagian wajahnya.

Masalah ini juga menyisakan utang ratusan juta akibat biaya pengobatan yang harus dibayar SY karena korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tak ditanggung BPJS.  

SY mengalami luka bakar 83 persen, dan dirawat selama dua bulan pada November 2024 hingga Januari 2025 di Rumah Sakit Umum Pusat Muhammad Hoesin atau RSMH Palembang.

"Terkait hal tersebut memang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, namun kami sebagai pihak rumah sakit tetap memberikan pengobatan pada SY untuk menyelamatkan jiwanya," kata Manajer Hukum dan Humas RSMH Susilo saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025). 

Menurutnya, pihak rumah sakit juga aktif menghubungi para donator dan mendapatkan bantuan dari Yayasan Kita Bisa sebesar Rp 100 juta rupiah.

Untuk itu SY membayar dengan cara mencicil di Rumah Sakit Mohammad Hoesin atau RSMH Palembang.

"Untuk total biaya tagihannya Rp 475 juta. Kemudian dibantu dibayar dari Yayasan Kita Bisa dan sebagian dicicil sesuai kemampuan, sisanya masih Rp 357 juta” kata Susilo 

Menurutnya, jika pasien benar-benar tidak mampu maka ada mekanisme panghapusan hutang yaitu pihak RSMH akan melimpahkan dan membuat surat pelimpahan piutang macet ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Nanti KPKNL akan menerbitkan Piutang Sementara Belum Dapat ditagihkan (PSBDT).

CARI KEADILAN

Tragis dialami SY (30) seorang ibu rumah tangga asal Menten, Kecamatan Rambutan, Banyuasin yang disiram air keras oleh suaminya hingga mengalami luka bakar sebanyak 83 persen sehingga cacat seumur hidup.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved