Berita Nasional
Sikap DPR dan MPR Usai Terima Surat Pemakzulan Gibran, Bambang Pacul: Kalau Penting, Kita Rapim
Bagaimana sikap DPR dan MPR menanggapi surat usulan pemakzulan Gibran sebagai Wapres yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI ini?
"Tentu setiap surat masukan akan dibahas oleh komisi terkait dan fraksi nantinya," kata Daniel singkat.
MPR: Kalau Penting, Kita Rapim
Di sisi lain, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDI-P, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, menyebut MPR akan menggelar rapat pimpinan (rapim) setiap kali ada surat masuk.
Namun, ia menekankan surat yang dibahas di rapim hanya yang dianggap penting untuk ditindaklanjuti melalui pembahasan.
“Begini, kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR itu kan masuknya ke sekretariat.
Di sekretariat itu, kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan rapim,” ujar Pacul saat ditemui di Kompleks Parlemen.
Rapat pimpinan MPR RI itu yang akan menentukan sikap MPR atas surat yang masuk itu.
Akan tetapi, Bambang Pacul menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada informasi akan adanya rapim untuk menindaklanjuti surat tersebut.
Ia hanya menegaskan bahwa jadwal rapim untuk membahas tindak lanjut surat tersebut menjadi kewenangan Ahmad Muzani selaku Ketua MPR RI.
“Nah, ini rapimnya belum ada. Nanti yang bisa mengatur rapim sesuai dengan tatib, itu adalah siapa yang memimpin rapat.
Yang menetapkan agenda rapat dan memimpin rapat itu diserahkan kepada tatibnya Ketua MPR yang menentukan. Jadi, dikau tanyanya ke Pak Muzani,” kata dia.
Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat berisi desakan pemakzulan Gibran kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.
Di surat bertanggal 26 Mei 2025 itu, terdapat tanda tangan dari empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyorot bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.
“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi isi surat tersebut.
Isu Munaslub Golkar Niat Lengserkan Bahlil Lahadalia, Sekjen Sarmuji: Tak Perlu Ditanggapi |
![]() |
---|
Silfester Matutina Disebut Bohong, Mengaku Sudah Damai dengan Jusuf Kalla, Anak Sulung JK: Gak Kenal |
![]() |
---|
Terbongkarnya Kebohongan Arya Daru Sebelum Tewas, Pantas Istri Curiga Kerja Sama dengan Penjaga Kos |
![]() |
---|
Nekatnya Tindakan Istri Arya Daru Usai Suaminya Buang HP, Perkara Salah Kirim Chat WA: Saya Ganti |
![]() |
---|
Sosok Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Akpol 1990 yang Menulis 27 Buku, Ini Riwayat Jabatannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.