Berita Viral

Sosok Cho Yong Gi Mahasiswa UI Jadi Tersangka Ricuh Hari Buruh Padahal Tim Medis, Dosen Pasang Badan

Mahasiswa UI Cho Yong Gi ditangkap oleh Polisi terkait kericuhan di Hari Buruh 1 Mei 2025 lalu.

Ist
Penangkapan Cho Yong Gi menuai kontroversi, sebab mahasiswa Filasafat UI ini merupakan tim medis yang bertugas di lokasi demo.  

TRIBUN-MEDAN.com - Mahasiswa UI Cho Yong Gi ditangkap oleh Polisi terkait kericuhan di Hari Buruh 1 Mei 2025 lalu.

Penangkapan Cho Yong Gi menuai kontroversi, sebab mahasiswa Filasafat UI ini merupakan tim medis yang bertugas di lokasi demo. 

Cho merasa tindakan Polisi terlalu berlebihan hingga membuatnya alami trauma. 

Cho juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 14 orang lain. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa empat dari 14 orang yang mereka tangkap terkait kericuhan demo peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI bukan pengunjuk rasa. 

Menurut Ade Ary, empat orang tersebut merupakan tim medis dan paralegal. 

"Betul, jadi ada dua kelompok yang diamankan, 10 di antaranya itu adalah pengunjuk rasa, kemudian empat orang lainnya adalah tim paralegal dan medis ya," ucap Ade Ary, Selasa. Dikutip Kompas.com. 

Baca juga: PENGAKUAN IY Imam Masjid di Garut Lecehkan 10 Bocah Laki-Laki, Modus Diberi Uang Jajan

Baca juga: Apa Saja Sunnah Sebelum Shalat Idul Adha, Benarkah Harus Makan Dulu?

Baca juga: Jadwal Siaran Timnas Indonesia vs China, Prediksi Skor Indonesia vs China Siapa Menang

Ade menjelaskan, tim medis dan paralegal itu ditangkap karena diduga tidak menuruti perintah petugas saat aksi. 

"Dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang seperti diatur dalam Pasal 216 dan 218 KUHP," kata Ade Ary.

Penjelasan Cho 

Sementara berdasarkan pengakuan Cho berada di lokasi bukan sebagai peserta aksi, melainkan sebagai anggota tim medis yang hendak memberikan pertolongan kepada peserta demo yang terluka. 

Cho mengatakan, bahwa saat hendak pulang bersama tim medis lainnya, ia mendengar teriakan dari warga yang meminta bantuan untuk korban dengan luka di kepala.

"Ketika lewat dari pintu DPR, saya dengan tim gabungan medis lainnya mau pulang lewat depan Senayan Park di bawah flyover, dengar suara ada warga yang bilang, 'Ada yang kepalanya bocor, perlu pertolongan'," ungkap Cho di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025). 

Namun, niat menolong tersebut berubah menjadi malapetaka. Cho mengaku justru diintimidasi, didorong hingga jatuh, bahkan dibanting dan dipukuli oleh sekelompok orang di lokasi. 

Ia juga mendengar teriakan provokatif yang menuduhnya sebagai pelaku pelemparan saat aksi berlangsung. 

"Ada suara yang provokasi, 'Ini yang tadi lempar-lempar'. Terus otomatis mereka langsung tangkap, ditarik, dibanting ke bawah, dipiting lehernya dua orang, bagian leher itu diinjak," ujar Cho.

Cho Yong Gi juga mengaku sempat dipukul secara membabi buta, tetapi ia tidak mengetahui siapa yang memukulnya. 

"Terus ada teman, dia datang langsung pasang badan untuk menyetop pemukulan itu, akhirnya sudah, setop pemukulannya," jelas dia. 

Setelah penganiayaan itu, Cho Yong Gi lantas dimasukkan ke mobil tahanan dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Penjelasan Dosen UI

Sementara itu, dosen tidak tetap UI, Taufik Basari, memastikan bahwa Cho Yong Gi menggunakan tanda pengenal medis saat bertugas di demo Hari Buruh.

"Saat itu Cho Yong Gi menggunakan atribut sebagai tim medis berupa helm dengan lambang red cross, kemudian membawa bendera tim medis, dan di dalam tasnya juga berisi perlengkapan-perlengkapan untuk keperluan medis," ucap Taufik di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).

Meski sudah menggunakan atribut tim medis saat aksi, Cho Yong Gi tetap ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Tetapi, kemudian juga ikut ditangkap dan sempat diperiksa sebagai saksi, namun ternyata statusnya meningkat menjadi tersangka," kata Taufik. Taufik menjelaskan, Cho Young Gi beserta 13 tersangka lainnya disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP. 

"Pasal 216 dan 218 KUHP ini adalah pasal yang menyatakan bahwa tidak membubarkan diri atas perintah dari aparat yang berwenang," ucap dia.

Baca juga: TAHAP AKHIR Koperasi Desa Merah Putih, Cara Daftar di kopdesmerahputih.kop.id, Gaji Pengurus 8 Juta?

Baca juga: Lokot Nasution: Masyarakat Jadi Ujung Tombak Penolong, Basarnas Medan Gelar Latihan dan Sosialisasi

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved