Idul Adha 2025

Berapa Lama Boleh Menyimpan dan Mengkonsumsi Daging Kurban? Ini Penjelasannya Menurut Rasulullah

Saat itu, Rasulullah SAW memperingatkan sahabat untuk mengonsumsi daging kurban sesuai kebutuhan selama tiga hari.

Pinterest/sahrul ddv
DAGING KURBAN- Daging kurban yang baru saja dipotong jangan langsung dicuci jika tidak ingin dimasak. Sebab, daging bisa terkontaminasi bakteri. 

TRIBUN-MEDAN.com - Lama waktu menyimpan dan mengkonsumsi daging kurban Idul Adha perlu dipahami umat muslim.

Hal ini karena daging kurban yang didapatkan biasanya melebihi porsi konsumsi untuk satu hari, sehingga, banyak orang menyimpan daging kurban untuk dimasak di kemudian hari.

Tak sedikit yang menyimpan daging kurban hingga berbulan-bulan, bahkan hingga setahun.

Seperti dikutip dari Kompas.tv yang melansir laman NU Online, Rasulullah SAW sempat melarang menyimpan daging kurban melebihi tiga hari. 

Saat itu, Rasulullah SAW memperingatkan sahabat untuk mengonsumsi daging kurban sesuai kebutuhan selama tiga hari. 

Setelah lebih dari tiga hari, Nabi meminta para sahabat untuk membagikan daging kurban tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan.

Nabi memerintah hal itu, karena saat itu, kondisi masyarakat sedang tidak baik di mana banyak orang yang kelaparan.

Mereka tidak berdaya oleh paceklik dan musibah yang melanda masyarakat sehingga membagikan makanan lebih baik daripada menyimpannya.

Namun, hukum menyimpan daging kurban lantas berubah dari dilarang menjadi boleh kala keadaan masyarakat saat itu sudah membaik.

Rasulullah SAW lantas memperbolehkan para sahabat untuk menyimpan daging lebih dari tiga hari.

Inilah yang mendasari ulama memutuskan bahwa hukum menyimpan daging kurban adalah mubah atau boleh.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’anil Minhaj, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1997 M/1418 H], juz IV, halaman 388, yang artinya:

“Peringatan: tidak makruh menyimpan daging kurban dan daging dam. Pekurban dianjurkan menyimpan sepertiga daging yang memang dialokasikan untuk dikonsumsi."

"Dulu penyimpanan daging melebihi tiga hari sempat diharamkan tetapi kemudian dibolehkan berdasarkan sabda Rasulullah SAW ketika para sahabat kembali bertanya kepadanya,

‘Dulu memang ku larang kalian menyimpannya karena tamu. Kini Allah memberikan kelapangan-Nya. Oleh karena itu, simpanlah daging yang telah jelas bagimu."

Ulama juga menyimpulkan bahwa hukum menyimpan daging kurban tergantung pada kondisi masyarakat.

Apabila banyak orang yang mengalami kesulitan pangan, sebaiknya dibagikan kepada yang membutuhkan.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved