Polda Sumut

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curanmor, Satu Tersangka Ditangkap

Petugas kepolisian Polres Padangsidimpuan menunjukkan barang bukti sepeda motor Honda Beat hasil curian yang berhasil diamankan dari tersangka HL dala

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas kepolisian Polres Padangsidimpuan menunjukkan barang bukti sepeda motor Honda Beat hasil curian yang berhasil diamankan dari tersangka HL dalam pengungkapan kasus curanmor di Aek Tampang, Padangsidimpuan Selatan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN–Tim Opsnal Resmob Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Gang Rukun, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pada 15 Mei 2025.

Seorang tersangka berinisial HL (30) berhasil diamankan pada Minggu, 1 Juni 2025, di lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara (TKP). Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna dof lengkap dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kasus ini bermula saat korban, Masrouli Hotmatua Marpaung (30), hendak berangkat ke pasar dan mendapati sepeda motor miliknya hilang dari tempat parkir. Motor yang dicuri memiliki nomor polisi BB 4566 FP, tipe H1B02N42L0 A/T, model Solo, tahun 2023, dengan nomor rangka MH1JM9139PK464886 dan nomor mesin JM91E3459976. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp17.500.000.

Laporan korban kemudian diterima oleh Polres Padangsidimpuan dengan nomor laporan LP/B/201/V/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMUT.

Menurut Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, penangkapan tersangka HL berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan intensif.

“Berawal dari laporan warga, kami bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” ungkap Kasi Humas.

Penyelidikan dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, serta penyitaan barang bukti. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Polres juga sedang melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

AKP Kenborn Sinaga menambahkan, keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama masyarakat dan kesigapan petugas dalam merespons laporan warga.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved