Berita Viral

DAFTAR Lengkap 13 Nama Perusahaan yang Punya Hak Tambang di Raja Ampat, Ini Rincian Luas Wilayahnya

Terungkap Ada 13 Perusahaan Tambang Nikel di Wilayah Raja Ampat yang Punya Hak Spesial Melakukan Eksploitasi, Didapat di Era Presiden Megawati.

Dok Greenpeace
TAMBANG NIKEL: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklaim tambang nikel milik PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, berada cukup jauh dari laut kawasan wisata. (Dok Greenpeace) 

5. PT Aneka Tambang di Maluku Utara, untuk tahap produksi, jenis tambang nikel, dengan luas wilayah perizinan 39.040 hektar.

6. PT Natarang Mining di Lampung, untuk tahap konstruksi, jenis tambang emas dmp, dengan luas wilayah perizinan 12.790 hektar.

7. PT Nusa Halmahera Minerals di Maluku Utara, untuk tahap produksi, konstruksi, dan eksplorasi, jenis tambang emas dmp, dengan luas wilayah perizinan 29.622 hektar. Baca juga: Tambang di Raja Ampat, Pemerintah Tak Perlu Ragu Tindak Pelaku yang Melanggar

8. PT Pelsart Tambang Kencana di Kalsel, untuk tahap eksplorasi, jenis tambang emas dmp, dengan luas wilayah perizinan 201.000 hektar.

9. PT Interex Sacra Raya di Kaltim dan Kalsel, untuk tahap kegiatan studi kelayakan, jenis tambang batubara, dengan luas wilayah perizinan 15.650 hektar.

10. PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, untuk tahap eksplorasi, jenis tambang nikel, dengan luas wilayah perizinan 76.280 hektar.

11. PT Gag Nikel di Papua, untuk tahap kegiatan eksplorasi, jenis tambang nikel, dengan luas wilayah perizinan 13.136 hektar.

12. PT Sorikmas Mining di Sumut, untuk tahap eksplorasi, jenis tambang emas dmp, dengan luas wilayah perizinan 66.200 hektar.

13. PT Aneka Tambang di Sulawesi Tenggara, untuk tahap kegiatan eksplorasi, jenis tambang nikel, dengan luas wilayah perizinan 14.570 hektar.

Bahlil Klaim Hanya PT GAG Nikel yang Beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat.

Perusahaan itu merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998, yang diterbitkan pada 19 Januari 1998 setelah ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto.

Hal itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Oleh karena itu, Kemeneterian ESDM pun telah mengeluarkan keputusan penghentian sementara kegiatan operasional PT Gag Nikel tersebut. 

Bahlil menurunkan timnya untuk menginvestigasi. Ia menjelaskan pentingnya verifikasi langsung ke lapangan agar memahami kondisi sebenarnya, terkait maraknya pemberitaan yang beredar di publik. 

Dalam keterangannya, awalnya, struktur kepemilikan saham perusahaan ini terdiri dari Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75 persen dan PT ANTAM Tbk sebesar 25 persen.

Namun sejak tahun 2008, PT ANTAM Tbk mengakuisisi seluruh saham APN Pty. Ltd., sehingga kendali penuh PT GAG Nikel berada di tangan ANTAM.

Kilas Balik Jejak Kebijakan Tambang

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved