Penipuan Casis Bintara Polri

Terungkap Ternyata Ada 2 Kelompok Calo Penipuan Casis Bintara Polri, Begini Reaksi Polda Sumut

Informasi yang dihimpun Tribun Medan, sejauh ini ada 2 kelompok calo masuk Bintara Polri di Polda Sumut.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
PENIPUAN CASIS: Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudi (dua dari kanan/berkacamata) saat konferensi pers pengungkapan penipuan modus bisa meluluskan Bintara Polri, Selasa (11/6/2025). Ia menyebut ada kelompok lainnya yang belum diungkap ke publik. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan penipuan modus bisa meluluskan menjadi Bintara Polri yang melibatkan mantan Polisi bernama Parlautan Banjarnahor dengan kerugian Rp 1,4 Miliar.

Informasi yang dihimpun Tribun Medan, sejauh ini ada 2 kelompok calo masuk Bintara Polri di Polda Sumut.

Pertama dan yang baru terungkap, kelompok pensiunan Polisi bernama Parlautan Banjarnahor dengan modus bimbingan belajar (Bimbel) dan janji bisa meluluskan menjadi Polisi setelah bayar ratusan juta.

Kedua, diduga ada kelompok lainnya yakni mantan pegawai harian lepas (PHL) di Biro sumber daya manusia (SDM) Polda Sumut berinisial RO.

Baca juga: Cium Bau Busuk di Kamar Kekasihnya, Wanita Ini Temukan Bukti Perselingkuhan di Bawah Tempat Tidur

RO, diduga memiliki tim di bawahnya mulai dari 1 personel Polisi aktif, 2 aparatur sipil negara (ASN) perempuan dan 1 ibu rumah tangga.

Satu personel Polisi aktif, 1 ASN dan ibu rumah tangga (IRT) diduga berperan sebagai perekrut calon siswa Bintara Polri tahun 2024 dengan jumlah 85 orang.

Untuk meyakinkan para korban, mereka diduga menjanjikan kelulusan karena melalui kuota khusus.

Baca juga: Kesaksian Tetangga soal Rani, Selingkuhan Wadison Pasaribu: masih Petantang-petenteng

Setelah uang terkumpul dari orang tua calon siswa, informasi yang didapat, diduga diserahkan ke seorang aparatur sipil negara (ASN) perempuan, biasa disebut ibu BR.

Kemudian, ASN tersebut diduga menyerahkan seluruh uang kepada mantan pegawai harian lepas (PHL) biro SDM Polda Sumut berinisial RO.

Mengenai adanya adanya mantan pegawai harian lepas (PHL) biro SDM Polda Sumut, Polisi aktif, dan ASN terlibat penipuan modus bisa meluluskan menjadi calon Bintara Polri, Polda Sumut belum mau membeberkan.

Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudi mengatakan kasus RO dan yang lainnya akan diumumkan juga, seperti pensiunan Polisi.

Baca juga: Viral Pengantin Pria Tampar Mempelai Wanita di Hadapan Tamu, Kesal karena Istri Tolak Suapan Kue

"Nanti akan kita ekspose. Berbeda alurnya. Beda kelompok," kata Kombes Nanang Masbudi, Rabu (11/6/2025).

Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus dugaan penipuan modus bisa meluluskan menjadi calon siswa (Casis) Bintara Polri yang melibatkan mantan Polisi.

Dalam kasus ini, ada lima korban yang membuat laporan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 1,4 Miliar.

Masing-masing korban ialah, Nurlina dengan kerugian Rp 430 juta, Purnomo Rp 130 juta, Martua Ganda Sihite Rp 170 juta, Ajun Parhusip Rp 350 juta dan Lusiana Rp 350 juta.

Usai membayar uang ratusan juta, anak para korban tetap dinyatakan tidak lulus menjadi personel Polisi.

Baca juga: Penculikan Pemborong yang Dibuang ke Laut Aceh Diduga Terkait Uang Narkoba, Eks TNI Ditangkap

"Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap kejadian tersebut dan ada 5 korban dengan total kerugian Rp 1,43 Miliar,"kata Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudi, Rabu (11/6/2025).

Kombes Nanang menerangkan, tersangka utama Parlautan Banjarnahor, diduga menipu para korban dengan cara membuka bimbingan belajar (Bimbel) bernama Maju Bersama.

Para korban, yang ingin anaknya menjadi Polisi diminta memasukkan anaknya ke bimbingan belajar milik Parlautan selama 5 sampai 6 bulan dengan biaya perbulan Rp 6 juta.

Selama 5 sampai 6 bulan ini anak para korban akan menginap, untuk belajar akademik hingga fisik.

Pensiunan dini personel Polda Sumut tahun 2021 itu diduga mengimingi para korban, anaknya akan lulus karena dijanjikan masuk melalui kuota khusus.

Nyatanya, usai mengikuti semua proses dan membayar, anaknya tetap tidak lulus.

Untuk penerimaan calon siswa Bintara Polri Polda Sumut tahun 2024, lanjut Nanang, tersangka merekrut peserta Bimbel sebanyak 54 orang.

Ternyata, dari 54 orang itu hanya 1 orang yang lulus seleksi Bintara Polri.

Itupun, diduga bukan karena membayar, melainkan kemampuannya sendiri.

"Hanya 1 yang lulus. Itupun kemampuan yang bersangkutan, bukan dari bimbelnya,"ungkapnya.

Meski sudah menangkap 3 orang tersangka, Polda Sumut menyatakan tidak berhenti sampai disini.

Mereka masih mengusut keterlibatan pihak lain, termasuk personel Polisi aktif, maupun ASN dan honorer di Polda Sumut.

Kombes Nanang juga menunggu 48 korban lainnya untuk membuat laporan.

"Soal keterlibatan yang lain dari anggota Polda Sumut akan didalami. Masih ada halaman berikutnya. Nanti kalau terungkap dengan bukti permulaan yang cukup akan disampaikan kembali."

Eks Polisi dan Istri Nipu dengan Modus Luluskan Casis Bintara Polri, Begini Caranya Perdaya Korban

Polda Sumatera Utara membongkar penipuan modus bisa meluluskan menjadi calon siswa (Casis) Bintara Polri yang melibatkan mantan Polisi bernama Parlautan Banjarharjor dengan total kerugian Rp 1,4 Miliar.

Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudi mengatakan, modus tersangka ialah membuka tempat bimbingan belajar (Bimbel) bernama Maju Bersama, di Jalan Selambo, Kecamatan Medan Denai, untuk melatih fisik dan akademik anak para korban.

Anak para korban, disuruh masuk ke dalam bimbel selama 5 sampai 6 bulan dengan biaya Rp 6 juta perbulan.

Lalu untuk meluluskan menjadi calon siswa Bintara Polri, para korban diminta membayar uang sebesar ratusan juta.

PENIPUAN AKPOL: Tampang Parlautan Banjarnahor (Kanan) pensiunan Polisi, Rita Nurhaida Butar-butar (tengah), dan Susilawati Siregar (kiri), tiga tersangka dugaan penipuan modus bisa meluluskan menjadi anggota Polri, Selasa (10/6/2025). Mereka diduga menipu 5 korban senilai Rp 1,4 Miliar dengan iming-iming anaknya akan lulus melalui kuota khusus.
PENIPUAN AKPOL: Tampang Parlautan Banjarnahor (Kanan) pensiunan Polisi, Rita Nurhaida Butar-butar (tengah), dan Susilawati Siregar (kiri), tiga tersangka dugaan penipuan modus bisa meluluskan menjadi anggota Polri, Selasa (10/6/2025). Mereka diduga menipu 5 korban senilai Rp 1,4 Miliar dengan iming-iming anaknya akan lulus melalui kuota khusus. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Dengan uang segitu, Parlautan Banjarharjor menjanjikan anak korban lulus karena masuk melalui jalur khusus atau kuota khusus.

"Untuk bimbel, proses uangnya berbeda dari yang dibayar itu. Sedangkan Rp 1,4 Miliar untuk supaya diterima,"kata Kombes Nanang Masbudi, Selasa (10/6/2025).

Dalam kasus ini ada tiga orang yang ditangkap yakni, Parlautan Banjarnahor (52) seorang pensiunan Polisi tahun 2021 dengan pangkat terakhir Aipda.

Ia sebagai pemilik tempat bimbingan belajar (Bimbel) bernama Maju Bersama.

Lalu, Rita Nurhaida Butar-butar (33), istri dari Parlautan sebagai penerima uang.

Kemudian Susilawati Siregar, sebagai admin bimbel, juga penerima uang.

Tersangka Parlautan, hanya sekali saja bertemu dengan para korban. Sisanya istri dan admin bimbelnya yang bekerja.

"Bujuk rayunya memberikan garansi lewat jalur khusus bisa diterima."

Di tempat yang sama, Kasubdit III Jatanras Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba mengatakan, dalam kasus ini ada 54 yang sempat ikut bimbel dan belajar.

Namun dari jumlah tersebut, hanya 1 yang lulus seleksi menjadi Bintara Polri.

Dari 53 orang yang dinyatakan anaknya tidak lulus meski sudah bayar ratusan juta, baru 5 orang yang melapor ke Polda Sumut.

Hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Polda Sumut, tersangka Parlautan Banjarharjor ternyata sudah membuka Bimbel selama 9 tahun lalu.

Selain tertipu karena diiming-imingi lulus setelah membayar, para korban juga yakin karena tersangka merupakan pensiunan Polisi.

"Mereka ini tertipu atau yakin karena pelaku utama ini merupakan mantan anggota polisi. 9 tahun bimbel. Motif mendapat keuntungan dengan cara penipuan masuk anggota Polri, modusnya adalah tersangka menjanjikan bisa membantu masuk anggota Polri jika para peserta sebelumnya wajib menjadi serta bimbel milik tersangka,"kata Kompol Jama Kita Purba.

(cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved