Simalungun Terkini
Pembentukan Koperasi Merah Putih di 5 Kecamatan Simalungun Capai 100 Persen
Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih meminta kepada Instasi terkait untuk mendampingi Nagori/Kelurahan yang belum memiliki badan hukum.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, RAYA - Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih meminta kepada Instasi terkait untuk mendampingi Nagori/Kelurahan yang belum memiliki badan hukum pembentukan Keperasi Desa Merah Putih/Koperasi Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih.
Hal itu disampaikan Bupati Simalungun saat memimpin rapat koordinasi percepatan pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih, berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pematang Raya, Kamis (12/6/2025).
"Saya juga meminta kepada dinas terkait, memastikan ke pihak notaris bahwasanya berkas koperasi sudah sampai ke pihak notaris untuk penerbitan badan hukum,"ujar Bupati yang didampingi Wakil Bupati, Benny Gusman Sinaga.
Bagi kecamatan yang nagorinya/desanya sudah 100 persen membentuk Kopdes Merah Putih, Bupati meminta untuk memberikan penjelasan proses pembentukan Kodes/Kopkel termasuk dalam penerbitan badan hukum-nya.
Sejauh ini, ada 5 kecamatan yang nagorinya sudah 100 persen membentuk Kopdes/Kopkel Merah Putih. Kelima kecamatan itu adalah Kecamatan Gunung Maligas, Bandar Huluan, Bosar Maligas, Dolok Panribuan, dan Haranggaol Horisan.
Untuk itu, Bupati meminta kepada kecamatan yang nagori belum membentuk Kopdes/Kopkel Merah Putih untuk berkoordinasi dengan kecamatan yang nagori/kelurahannya sudah selesai membentuk Kopdes/kopkel Merah Putih.
"Kita semua di sini tim, jadi harus saling berkoordinasi dan bekerjasama untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih ini," pungkas Bupati.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Simalungun, Marulitua Tambunan melaporkan, saat ini ada 174 Koperasi yang sudah berbadan hukum, dan 5 kecamatan dari 32 Kecamatan di Kabupaten Simalungun yang sudah progresnya 100 persen.
"Kelima kecamatan itu adalah Kecamatan Gunung Maligas, Bandar Huluan, Bosar Maligas, Dolok Panribuan, dan Haranggaol Horisan," kata Marulitua.
Menurut Marulitua, kendala yang dihadapi dalam memperoleh badan hukum yaitu jaringan pada sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) sehingga terkendala pada sistem pengesahan akta notaris.
Marulitua berharap langkah koordinasi, kerjasama, komunikasi, dengan seluruh perangkat daerah terkait, juga kecamatan dilakukan untuk selalu memantau perkembangan Pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih di Nagori maupun di Kelurahan.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Pemkab Simalungun Tetapkan 6 Kecamatan Sebagai Pilot Project Pelayanan Adminduk, Berikut Daerahnya |
![]() |
---|
Bupati Simalungun Berhentikan Sementara Kades Purwodadi setelah Konflik Berkepanjangan |
![]() |
---|
Daftar Nama 6 Pejabat yang Ikuti Asesmen Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun |
![]() |
---|
LAKA MAUT di Simalungun, Truk Tronton BBM Tabrak Motor, Dosen Daniel Matondang Tewas |
![]() |
---|
Mixnon Andreas Simamora Dikabarkan Kembali Bertugas sebagai Sekda Kabupaten Simalungun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.