Berita Viral
Terjerat Pencabulan Anak Bawah Umur, Ini Mula Perkenalan Eks Kapolres Ngada dengan Mahasiswi Fani
Sang oknum polisi menggunakan nama samaran dan meminta Stefani alias Fani mahasiswi mencarikan anak di bawah umur untuk dicabuli.
Selain itu, Fani juga dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur tentang eksploitasi seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun atau denda maksimal sebesar Rp 300 juta.
Adapun pasal lainnya yang turut dikenakan adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
"Penjeratan pasal secara alternatif ini disesuaikan dengan konstruksi hukum dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Nantinya jaksa akan menilai pasal mana yang paling tepat dibuktikan di persidangan," kata Raka Putra Dharmana.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com
| Megawati Tolak Ajakan Prabowo Jalan Bersama Menuju Mimbar, Usai Upacara Bergandengan Tangan |
|
|---|
| Misteri Sate Beracun Kiriman via Ojol, Wanita di Boyolali Tewas, 5 Ayam Mati Usai Patok Sisa Makanan |
|
|---|
| AKUI 6 Bulan tak Kirim Uang ke Anak, Ruben Onsu Sebut Protes ke Sarwendah, Minola: Hak Enggak Dapat |
|
|---|
| Bom Sisa Perang Dunia II Meledak, 5 Orang Sekeluarga Tewas Dimakamkan Satu Liang, 3 Masih Hilang |
|
|---|
| NASIB Kurator Kebun Binatang Usai Buat Nama Trump di Kandang Kerbau Albino Viral, Kini Disanksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KASUS-EKS-KAPOLRES-NGADAsfg.jpg)