Sumut Terkini

Warga Binjai Soroti Proyek Pengaspalan yang Dikerjakan Dinas Perkim, Mahyar : Sudah Temuan BPK

Ketika pengukuran, proyek pengaspalan itu hendak dikerjakan dengan panjang sekitar 200 meter. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
PENGASPALAN - Proyek pengaspalan yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Binjai, Sumatera Utara, kembali mendapat sorotan dari masyarakat di Kecamatan Binjai Barat, Jumat (13/6/2025). Pasalnya pengaspalan atau lapen diduga asal jadi. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Proyek pengaspalan yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Binjai, Sumatera Utara, kembali mendapat sorotan dari masyarakat di Kecamatan Binjai Barat. 

Pasalnya pengaspalan atau lapen diduga asal jadi. 

Penelusuran wartawan, proyek pengaspalan yang menyasar pada Kelurahan Payaroba, Binjai Barat, diduga diborong CV AEB dengan nilai Rp 152.100.000.

Masyarakat yang menikmati fasilitas umum jalan itu juga sedikit kesal. Pasalnya, masyarakat mengetahui proses perencanaan aspal saat pengukuran.

"Pengukuran awal beda dengan hasil akhir. Parahnya lagi, bahan (material) masih banyak," kata masyarakat dalam penelusuran wartawan. 

Ketika pengukuran, proyek pengaspalan itu hendak dikerjakan dengan panjang sekitar 200 meter. 

Namun saat pengerjaan dan selesai, proyek tersebut cuma dikerjakan sekitar 150 meter.

"Sisanya kami semen sendiri di tempat yang berlubang," kata masyarakat. 

Pantauan wartawan, jalan yang tidak diaspal itu terlihat beberapa titik lubang yang sudah ditimpa semen. Pengakuan masyarakat, itu mereka kerjakan sendiri.

Karenanya, mereka kecewa melihat sikap pemerintah yang melakukan pengaspalan tidak seperti perencanaan. 

"Kami bayar pajak rutin, kendaraan kami banyak, tapi jalan depan rumah malah dikerjakan asal-asalan. Aspal cepat rusak, seperti tak niat mengaspal," kata masyarakat. 

Selain proyek pengaspalan atau lapen, Dinas Perkim Binjai juga mengerjakan parit beton pada salah satu gang di Kelurahan Bandarsenembah, Binjai Barat. 

Saat ditelusuri ke lokasi, tidak ada pengerjaan parit beton pada gang.

Namun pada jalan menuju gang itu, ada terlihat parit baru. Menurut masyarakat di Kelurahan Bandar Senembah, tidak ada pengerjaan parit beton.

"Yang ada parit biasa itulah di sepanjang jalan. Kalau di gang gak ada pengerjaan parit. Dan kalau beton, pakai motor, ini gak ada motor waktu mengerjakan itu," beber masyarakat.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perkim Binjai, Mahyar Nafiah menyebut, pengerjaan aspal yang diprotes masyarakat itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara. 

"Sudah jadi temuan BPK itu," kata Mahyar ketika dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).

Soal pengerjaan parit beton pada gang di Kelurahan Bandar Senembah, Mahyar tidak dapat memastikan. 

Begitupun, wartawan sudah menjelaskan bahwa tidak ada pengerjaan parit beton yang menyasar pada gang di Kelurahan Bandarsl Senembah.

"Kurasa di situlah pengerjaannya (parit pada jalan di Kelurahan Bandarsenembah)," kata Mahyar. 

Disebut-sebut pembayaran proyek pada Dinas Perkim Binjai bersumber dari dana insentif fiskal yang saat ini tengah dalam penyelidikan Kejari Binjai.

Namun demikian, Mahyar menepis hal tersebut.

"Bukan (dari dana insentif fiskal), dari DAU. Kalau masalah (dana insentif) fiskal, ke BPKPAD saja," ucap Mahyar. 

Paket proyek pengaspalan di tubuh Dinas Perkim Binjai tahun anggaran 2024 pada Kecamatan Binjai Utara, juga ditemukan adanya dugaan tidak sesuai bestek dan volume dan tak tepat sasaran. 

Bahkan, proyek itu disebut-sebut bersumber dari anggaran dana insentif fiskal.

Seperti di Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara, proyek pengaspalan yang dilakukan Dinas Perkim Binjai diduga tak sesuai volume. 

Sebab, proyek pengaspalan itu ditemukan pada satu mata anggaran dengan dua titik gang pengerjaan, yang diaspal tak sampai 200 meter atau sekitar 150 meter.

Selain di Kelurahan Jatimakmur, proyek pengaspalan yang diduga tak sesuai bestek didapati di Kelurahan Cengkehturi, Binjai Utara. 

Di sana, pengaspalan yang dilakukan Dinas Perkim pada salah satu gang tidak menyasar kawasan perumahan dan pemukiman padat alias tak tepat sasaran. 

Namun begitu, terdapat 3 rumah di lokasi proyek pengaspalan dan ladang pada akhir jalan.

Sementara pada Kelurahan Damai, Binjai Utara, proyek pengaspalan itu diduga juga tak sesuai bestek. 

"Kemarin itu (di Kelurahan Damai), kena hujan setelah diaspal. Jadi ngelupas aspal. Tapi langsung diperbaiki juga," kata masyarakat Kelurahan Damai, belum lama ini. Masyarakat juga menduga pengerjaan aspal itu asal jadi.

"Pernah kemarin saat harinya panas kali, ngelupas aspalnya. Seperti asal-asalan pengerjaannya," tambah dia.

Dengan adanya temuan dugaan tak sesuai bestek dan volume pada proyek pengaspalan jalan yang dilakukan Dinas Perkim Binjai, unsur tindak pidana korupsi pun mulai mengerucut. 

Ditambah lagi, dugaan penyimpangan dan tumpang tindih dalam realisasi dana insentif fiskal pun perlahan terlihat.

Karenanya, Kejaksaan Negeri Binjai pun dinilai sudah dapat menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. 

Selain itu, realisasi dana insentif fiskal yang sejatinya untuk pengentasan kemiskanan ini juga menabrak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024.

Soalnya, dana insentif fiskal itu disebut-sebut dialihkan untuk bayar utang proyek. Praktisi Hukum, Ferdinand Sembiring menilai, realisasi dana insentif fiskal yang sudah menabrak Peraturan Menteri Keuangan itu sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Itu sesuai dengan UU No 20/2001 atas perubahan UU No 31/1999. Bahkan, Ferdinand juga menduga, ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oknum pejabat di lingkungan Pemko Binjai.

"Ada 4 kategori unsur tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pertama, tindakan melawan hukum melalui realisasinya yang diduga menabrak PMK No 91/2024," bebernya.

"Dengan ditabrak segala aturan, diduga oknum pejabat melakukan itu untuk mendapat keuntungan," sambung Ferdinand. 

Lebih lanjut, unsur ketiga dalam UU Tipikor disebutkan Ferdinand, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang tidak sesuai prosedur. Bahkan dengan menabrak PMK 91/2024 ini, realisasi dana pengentasan kemiskinan itu menjadi tumpang tindih.

Kacamata Ferdinand menilai, hal tersebut masuk dalam unsur ketiga UU Tipikor, yakni tumpang tindih realisasi anggarannya. 

"Unsur keempat tentunya menimbulkan kerugian negara dan ini dapat dibuktikan melalui hasil audit yang harus dilakukan. Ketika menabrak aturan, tentunya akan muncul kerugian negara untuk mencari keuntungan," urai Ferdinand. 

Diketahui, Kejaksaan Negeri Binjai melakukan penyelidikan dalam rangka mendalami adanya pengalihan dana insentif fiskal yang sejatinya untuk pengentasan kemiskanan, malah digeser untuk pembayaran utang proyek. 

Sejauh ini, penyelidik tindak pidana khusus juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala OPD, termasuk sekretaris daerah. 

Pemeriksaan yang dilakukan penyelidik usai Kajari Binjai, Jufri menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor: Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 pada 8 Mei 2025. 

Dalam dokumen sepotong surat dengan nomor: 900.I.11-0728 tentang pengajuan dana insentif fiskal yang ditandatangani Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, pemko mengajukan permohonan kucuran uang dari pemerintah pusat itu pada 12 Januari 2023 lalu.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved