Berita Viral

Penjelasan Polisi Kenapa Patwal yang Bonceng Dedi Mulyadi Kena Tilang, Dedi: Saya tak Pakai Helm

Kala itu Dedi Mulyadi harus menerobos kemacetan parah demi menjalankan tugaskan sebagai kepala daerah menghadiri acara

Editor: Salomo Tarigan
via wartakota
POLISI TILANG PATWAL: Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Noviantasari angkat bicara soal patwal Dishub Bogor yang memboncengi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kena tilang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Viral di media sosial, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terjebak macet saat naik mobil mewah.

Dedi Mulyadi memilih naik motor patwal.

Lantas, publik dikejutkan oleh berita bahwa petugas Patwal Dishub Bogor kena tilang polisi.

Padahal, saat itu sang patwal sedang memboncengi Gubernur Jawa Barat tersebut.

Sebagai orang nomor satu di Jawa Barat tersebut, mestinya petugas patwal itu kebal hukum.

DEDI MULYADI - Momen Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terjebak macet saat naik mobil mewah hingga memilih naik motor patwal viral di media sosial.
DEDI MULYADI - Momen Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terjebak macet saat naik mobil mewah hingga memilih naik motor patwal viral di media sosial. (ISTIMEWA)


Ternyata, polisi tetap berani menilang petugas patwal tersebut.  

Berikut ini adalah penjelasan polisi.

 

Baca juga: DAFTAR PEMAIN Chelsea di Piala Dunia Antarklub 2025, Cucurella dan Cole Palmer ada dalam 28 Pemain

Menurut KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian, pihaknya menilang karena Patwal Dishub Kabupaten Bogor itu memboncengi Dedi Mulyadi tanpa memakai helm saat melintas di Jalan Alternatif Sentul.

"Yang ditilang adalah kendaraan yang terlihat di video, yaitu motor dinas milik Dishub yang membonceng Pak Gubernur. Pelanggarannya adalah membawa penumpang tanpa helm," ujar  saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/6/2025).

Ardian menjelaskan, pengendara yang terekam dalam video tersebut bernama Ferdian, seorang petugas Dishub Kabupaten Bogor.

Ia membawa Dedi Mulyadi tanpa helm saat melintasi jalan tersebut.

Baca juga: Pemprov Jawa Barat Tetap Melarang ASN Rapat di Hotel, Dedi Mulyadi: Gunakan Kantor yang Sudah Ada


Saat ini, pihaknya telah mendapatkan nama pengendara dan sedang memvalidasi data kendaraan patwal tersebut.

Proses penindakan dilakukan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved