Berita Viral
NASIB Poniman Pria di Lumajang Dipenjara Gegara Pinjamkan KTP Buat Kredit Motor Teman
Niat baik Poniman membantu temannya justru menjadi petaka bagi dirinya yang kini berakhir dipenjara 2 tahun karena pinjamkan KTP
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Poniman, pria di Lumajang yang dipenjara gegara pinjamkan KTP ke temannya.
Niat baik Poniman membantu temannya justru menjadi petaka bagi dirinya.
Poniman pria di Lumajang tersebut dipenjara 2 tahun karena pinjamkan KTP ke temannya untuk kredit motor.
Bagi Poniman, warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, segalanya berubah kelam sejak ia meminjamkan KTP kepada seorang teman.
Ia tak pernah menyangka, keputusan sederhana itu akan membuatnya merasakan jeruji besi selama dua tahun ke depan.
Nasib malang menimpa pria asal Lumajang ini setelah Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis dua tahun penjara dalam sidang yang digelar Selasa (10/6/2025).
Baca juga: KABAR Shin Tae-yong Akan Jadi Pelatih China, Branko Ivankovic Dipecat
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor.
Yang lebih memilukan, hukuman tersebut bahkan lebih berat enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Kisah ini bermula dari rayuan seorang teman bernama Kartiman, yang datang membawa janji manis.
Ia meminta izin menggunakan KTP milik Poniman untuk keperluan pengajuan kredit sepeda motor Vario 160 cc.
Sebagai imbalan, Kartiman menjanjikan uang tunai sebesar Rp1,4 juta kepada Poniman.
Baca juga: FANTASTIS Kekayaan Maidi Wali Kota Madiun yang Larang Hajatan Pakai Menu Prasmanan
Tak hanya itu, Kartiman juga bersumpah bahwa semua urusan cicilan akan ditanggung olehnya.
Tergoda dengan iming-iming uang cepat, Poniman pun setuju.
Proses pengajuan kredit berjalan cepat.
Pihak leasing, dalam hal ini Adira Finance, mengirim surveyor ke rumah Poniman.
Kartiman pun hadir mendampingi.
Baca juga: PENYESALAN Suami Usai Bakar Rumah Gegara Curiga Istri Selingkuh Dengan Wanita Lain: Enggak Sengaja
Tak lama setelahnya, motor dikirim ke rumah Poniman—dan langsung diambil oleh Kartiman.
Sesuai janjinya, Kartiman memberikan uang Rp1,4 juta kepada Poniman.
Namun, kisah manis itu segera berubah menjadi mimpi buruk.
Janji untuk membayar cicilan tak pernah ditepati.
Kartiman menghilang bak ditelan bumi, dan tanggung jawab hukum kini sepenuhnya jatuh di pundak Poniman.
Ia pun harus berdiri di hadapan hukum, mempertanggungjawabkan kesalahan yang awalnya bukan sepenuhnya miliknya.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Poniman masuk kategori penggelapan, karena sepeda motor yang dikredit masih berstatus milik leasing hingga lunas.
"Betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya, dikutip dari Kompas.com.
Poniman dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp10 juta.
Kerugian yang dialami pihak leasing, PT Adira Finance Cabang Lumajang, mencapai hampir Rp39 juta.
Baik Poniman maupun jaksa penuntut umum menerima putusan tersebut tanpa banding.
Keterangan Adira
Sementara, Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto mengimbau, masyarakat agar tidak menjual, menyewakan, menggadaikan, dan atau mengalihkan dalam bentuk apapun objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat menolak apabila disuruh seseorang menjadi atas nama untuk mengajukan pembiayaan karena ada konsekuensi hukumnya.
"Kami tidak segan-segan untuk melaporkan debitur nakal, agar diproses sesuai hukum yang berlaku," ucap Novi.
"Sebaliknya, jika debitur koperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama," pungkas Novi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Trends
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.