Berita Internasional

Suami Tak Sengaja Temukan Alat Tes Kehamilan di Rumah, Terungkap Perselingkuhan Istri

Seorang pria mengalami kenyataan pahit dalam rumah tangganya setelah menemukan alat tes kehamilan di tempat sampah rumahnya.

Penulis: Randy | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
ISTRI HAMIL: Ilustrasi alat tes kehamilan. Suami temukan tes kehamilan di tempat sampah, perselingkuhan sang istri akhirnya terkuak. 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pria mengalami kenyataan pahit dalam rumah tangganya setelah menemukan alat tes kehamilan di tempat sampah rumahnya.

Temuan tes kehamilan tersebut akhirnya menguak perselingkuhan sang istri yang ternyata telah menjalin hubungan terlarang dengan rekan kerjanya saat suaminya bekerja di luar kota.

Dikutip dari Sanook.com, Senin (16/6/2025), peristiwa itu terjadi pada Oktober 2022.

Menurut keterangan Tn. Wu dalam dokumen Pengadilan Distrik Hsinchu, ia mulai mencurigai perilaku istrinya yang kerap pulang larut malam.

Namun, kecurigaan tersebut mencapai puncaknya ketika Tn. Wu secara tidak sengaja menemukan alat tes kehamilan bergaris dua di tempat sampah rumah mereka.

Ketika ditanya, Nn. Zheng akhirnya mengakui bahwa ia berselingkuh dengan rekan kerjanya, seorang pria bermarga Chui, saat sedang menjalani perjalanan dinas ke Kota Tainan.

Zheng menyatakan bahwa hubungan intim tersebut terjadi setelah mereka mengonsumsi alkohol dan tanpa menggunakan alat kontrasepsi yang kemudian mengakibatkan kehamilan.

Merasa dikhianati dan terluka, Tn. Wu sempat mengalami tekanan emosional yang berat.

Namun, ia akhirnya setuju menemani istrinya ke klinik ginekologi pada November tahun yang sama untuk menjalani prosedur aborsi.

Sebagai suami sah, Tn. Wu turut menandatangani dokumen persetujuan aborsi meski dengan hati yang hancur.

Meskipun awalnya mencoba memaafkan, hubungan keduanya tidak dapat dipertahankan.

Pasangan ini akhirnya sepakat untuk bercerai pada bulan yang sama.

Tidak berhenti sampai di situ, Tn. Wu kemudian memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan menggugat mantan istrinya dan Tn. Chui karena dianggap telah merusak rumah tangganya.

Dalam gugatannya, Tn. Wu menuntut ganti rugi sebesar 1 juta dolar Taiwan atau sekitar Rp 496 juta atas kerugian moral dan pelanggaran terhadap hak-haknya sebagai suami.

Pengadilan Distrik Hsinchu yang menangani perkara ini kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bukti dan keterangan pihak-pihak terkait.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved