TRIBUN WIKI

Jadwal Sekolah Kedinasan 2025, BKN Terbitkan Informasi Pelaksanaan Mengacu Sistem CAT

BKN telah menerbitkan surat yang isinya tentang jadwal sekolah kedinasan 2025. Pada surat tersebut dijelaskan bahwa seleksi menggunakan sistem CAT.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Pinterest/pintek.id
SEKOLAH KEDINASAN- Ilustrasi sejumlah siswi yang menempuh sekolah pendidikan saat menggunakan seragam lengkap. 

Rinciannya terbagi menjadi dua kategori: - Formasi Kementerian Perhubungan: 281 formasi - Formasi Pemerintah Daerah: 510 formasi. Perlu dicatat, formasi Kemenhub dapat dipilih oleh peserta dari seluruh Indonesia tanpa batasan domisili.

Sementara itu, formasi pemerintah daerah hanya bisa didaftar oleh peserta yang berdomisili di wilayah formasi tersebut, yang dibuktikan dengan e-KTP atau Kartu Keluarga. Persyaratan Dokumen Pendaftaran Agar proses pendaftaran berjalan lancar, peserta diminta untuk mempersiapkan sejumlah dokumen penting yang harus diunggah saat mendaftar secara online.

Berikut Berkas yang harus disiapkan Pelamar:

1. Pasfoto Latar belakang merah, ukuran 4x6 cm, menghadap depan Format JPG dengan ukuran 120–500 KB

2. Identitas Diri KTP bagi yang berusia di atas 17 tahun, atau KIA/KK/surat domisili bagi yang belum memiliki KTP Format JPG, maksimal 500 KB

3. Ijazah atau Rapor Lulusan tahun 2025 atau sebelumnya: ijazah dan nilai

Lulusan luar negeri: wajib menyertakan surat penyetaraan dari Kemendikbud Format PDF, maksimal 1.000 KB

4. Piagam atau Sertifikat Prestasi Bidang riset dan inovasi, organisasi, olahraga, atau seni Untuk riset, olahraga, dan seni: wajib menggunakan sertifikat resmi atau hasil kurasi dari Puspresnas Untuk organisasi: bisa berupa piagam, sertifikat, surat keputusan, atau surat pernyataan resmi dari sekolah atau lembaga terkait Semua dokumen harus diperoleh saat masih di jenjang pendidikan SMA/SMK/MA atau sederajat.(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved