Berita Viral

NASIB Bripda Julfikar Oknum Polisi Diduga Rudapaksa Wanita 33 Tahun, Kini Ditahan di Sel Khusus

Beginilah nasib Bripda Julfikar (24) oknum anggota Polres Maluku Utara yang diduga rudapaksa wanita berusia 33 tahun

DOk Istimewa
POLISI RUDAPAKSA WANITA: Ilustrasi polisi. Bripda Julfikar (24) oknum anggota Polres Maluku Utara yang diduga rudapaksa wanita berusia 33 tahun kini ditahan di sel khusus. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Bripda Julfikar (24) oknum anggota Polres Maluku Utara yang diduga rudapaksa wanita berusia 33 tahun.

Oknum polisi bernama Bripda Julfikar kini ditahan di sel khusus setelah diduga melakukan rudapakda.

Bripda Julfikar diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang perempuan berinisial SW (33), alias Samsiar.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada malam tanggal 15 Mei 2025, di Desa Fogi, Kecamatan Sanana,

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Hartanto, mengambil langkah tegas.

Ia langsung memerintahkan penahanan terhadap Bripda Julfikar usai menerima laporan resmi tertanggal 17 Mei 2025 dengan nomor: LP/B/94/V/2025/SPKT/Polres Kepulauan Sula.

“Oknum tersebut sudah diberikan sanksi dan saat ini menjalani proses penyidikan,” tegas Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, Iptu Rizal Polpoke, dalam konferensi pers, Senin (16/6/2025).

Baca juga: GEGARA Tak Diberi Rp20 Ribu, Suami di Solo Tega Cambuk Istrinya yang Hamil 3 Bulan Pakai Kabel

Dalam laporannya, SW mengaku menjadi korban rudapaksa oleh Bripda Julfikar di lokasi yang jauh dari jangkauan banyak orang.

Senyapnya lokasi membuat kasus ini sempat tenggelam, hingga keberanian korban melapor memunculkan kembali gelombang sorotan publik terhadap perilaku menyimpang aparat.

Kini, penyidik tengah mendalami peristiwa itu dari berbagai sisi.

Visum telah diajukan di RSUD Sanana, dan pemeriksaan lanjutan akan melibatkan ahli forensik di Kota Ternate.

“Ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi menyangkut pelanggaran pidana yang menyentuh hak dasar perempuan. Kami tangani dengan serius dan profesional,” tegas Rizal.

Polres juga telah meminta keterangan dari korban, terlapor, dan para saksi. Penanganan dilakukan secara menyeluruh agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya.

Iptu Rizal menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan menoleransi pelanggaran, terlebih jika menyangkut martabat dan hak korban.

“Tidak ada yang kebal hukum. Jika terbukti bersalah, anggota Polri pun akan dihukum sesuai aturan yang berlaku. Ini komitmen kami.”

Disisi lain diberitakan, seorang oknum anggota Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga memaksa sang pacar melakukan aborsi.

Baca juga: Sosok Alif Okto Anak 12 Tahun Meninggal Sesak Napas Usai Ditolak RS di Batam karena Pakai BPJS

Oknum anggota berpangkat Bripda itu berinisial JH.

Kepada TribunTernate.com, korban berinisial SDH alias Cici menceritakan ia telah menjalani hubungan dengan Bripda JH selama 2 tahun.

“Saya dan Bripda JH ini pacaran kurang lebih 2 tahun hingga sepakat nikah dinas,” kata Cici saat ditemui di kediamannya, Senin (16/6/2025).

Saat Bripda JH mengetahui Cici hamil, Bripda JH kemudian meminta Cici untuk menggurkan janin.

Kata Cici, Bripda JH sempat memberikan uang sebesar Rp 7 juta untuk menggugurkan janin.

“Saya diminta untuk gugurkan janin, bahkan saya juga diancam kalau tidak gugurkan, Bripda JH akan melakukan hal-hal diluar nalar, yang membahayakan,” jelasnya.

Karena diancam, Cici pun turuti permintaan Bripda JH. Setelah itu, hubungan keduanya kembali normal hingga pada jenjang pernikahan dinas di Polres Halmahera Tengah.

“Setelah kejadian itu saya dan dia sudah ke tahap nikah dinas pada bulan November 2024 lalu di Polres Halteng, semuanya berjalan dengan lancar,” katanya.

Akan tetapi dengan rentan waktu nikah dinas selama 6 bulan, Bripda JH lepas tangan dan tidak mau melanjutkan pernikahan.

Karena itu, Cici langsung melaporkan perihal ini ke Propam Polda Maluku Utara.

Baca juga: SOSOK Aiptu F Polisi Diduga Main Judi Sabung Ayam, Videonya Lompat Kegirangan Saat Menang Viral

“Laporan saya sudah masukan dan dari Propam juga sudah memberikan SP2HP ke saya,” ungkapnya.

Laporan tersebut sebagaimana tertuang dalam nomor : Dumas/45/V/2025/Yandua tertanggal 27 Mei 2025.

Hingga saat ini, keluarga sudah mendesak agar Bripda JH bisa diproses sebab tidak ada itikad baik untuk melanjutkan pernikahan.

“Saya berharap Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono bisa memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut,” tegasnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Halmahera Tengah Ipda Ramli Soleman saat dikonfirmasi membernarkan perihal tersebut.

“Masalah ini saya juga sudah mengetahui dan sempat saya tanya ke anggota informasinya hanya miskomunikasi,” katanya.

Ipda Ramli menuturkan, oknum anggota tersebut mengaku siap menikahi pacarnya karena keduanya sudah nikah dinas.

"Bripda JH juga sudah dimintai keterangan oleh Propam. Tetapi soal aborsi dan itu belum diketahui."

"Namun permasalahan keduanya soal chat bersama wanita lain sehingga dilaporkan ke Propam," tandasnya

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Ternate

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved