Berita Deli Serdang Terkini
Tertibkan Billboard Raksasa di Tanjung Morawa, Pemkab Deli Serdang Digugat Rp 2 Miliar
Penertiban billboard raksasa di kawasan Jalinsum Simpang Abadi, Tanjung Morawa, Deli Serdang yang dilakukan oleh Pemkab setempat berbuntut panjang,
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Penertiban billboard raksasa di kawasan Jalinsum Simpang Abadi Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan oleh Pemkab setempat berbuntut panjang.
Gegara penertiban ini Pemkab Deli Serdang digugat hingga Rp 2 Milyar ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Pemilik billboard tersebut dalam gugatan mengaku mengalami kerugian materil dan immateril sehingga melakukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Informasi yang dihimpun penggugat dalam perkara ini adalah PT Star Indonesia sebagai pemilik billboard. Penertiban billboard raksasa ini sempat dilakukan Pemkab pada awal bulan Mei lalu.
Karena ukurannya begitu besar sekitar 7x14 meter membuat pengerjaan pembongkaran memakan waktu sampai 3 hari berturut-turut.
Penertiban di tempat ini sempat dipimpin oleh, Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo dengan didampingi Kasat Pol PP, Marjuki Hasibuan dan pejabat lain yang tergabung dalam tim terpadu.
Saat ditertibkan billboard dalam keadaan kosong tanpa iklan.
Terakhir bagian yang ditumbangkan adalah bagian kaki-kakinya.
Bentuknya bulat dengan diameter hampir setengah meter.
Karena cukup berat bagian kaki-kaki bilboard ini ditumbangkan pakai alat berat termasuk setelah tumbang diangkat dengan menggunakan alat berat Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi Deli Serdang untuk bisa dinaikkan ke truk.
Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslim Siregar membenarkan Pemkab digugat dalam masalah ini. Ditegaskan Pemkab siap untuk menghadapi gugatan di Pengadilan. Disebut sidang perdana soal kelengkapan-kelengkapan para pihak telah digelar pada minggu lalu dengan nomor perkara : 171/Pdt. g/2025/PN Lbp.
"Ya benar kita digugat sama PT Star Indonesia. Kalau dari kita ya siap saja. Persiapan kita ya sudah berkordinasi juga sama pihak terkait untuk dapatkan data-data pendukung. Katanya kerugian materil mereka Rp 500 juta dan immateril 1,5 Milyar, " kata Muslih.
Untuk ke depan Muslih menyebut agenda sidang selanjutnya adalah mediasi.
Kasatpol PP Deli Serdang, Marjuki Hasibuan menerangkan dalam perkara gugatan ke pengadilan Pemkab dianggap tidak menjalankan SOP (Standart Operational Procedure).
Dianggap hal ini sama sekali tidak benar.
| Viral Siswi SMP PAB 1 Klumpang Deli Serdang Hilang Misterius seusai Pulang Sekolah |
|
|---|
| Terungkap Modus Ibu dan Anak serta Sang Teman Tukang Becak di Delitua Curi Mesin Pompa Air |
|
|---|
| Viral Terduga Maling Pompa Diamuk Massa di Deli Serdang, Kapolsek Deli Tua masih Bungkam |
|
|---|
| Puluhan Unit Rumah di Desa Perbarakan Deli Serdang Rusak akibat Diterpa Angin Puting Beliung |
|
|---|
| Pasutri Tewas Terbakar Berpelukan di Deli Serdang, Cinta Sehidup Semati Arifin Siregar dan Rohani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pemkab-Deli-Serdang-menertibkan-billboard-tidak-berizin-milik-PT-Star-Indonesia_.jpg)