TRIBUN WIKI
Bansos PKH BPNT Cair Juni 2025, Cek Nama Penerimanya di Link Berikut Ini
Pencairan bansos PKH BPNT dilakukan pada Juni 2025 secara bertahap. Penyaluran dilakukan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,- Informasi seputar pencairan bansos PKH BPNT 2025 masih ramai dicari oleh masyarakat.
Menurut informasi, pencarian bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dilakukan secara bertahap pada Juni 2025.
Penyalurannya dilakukan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data resmi.
Bila melihat jadwal yang ada, pencairan bansos PKH BPNT kali ini memasuki tahap kedua.
Tahap pertama sudah dilakukan pada 1 Januari hingga Maret 2025 kemarin.
Nantinya, setelah proses tahap dua ini selesai, pencairan tahap tiga bansos PKH BPNT baru bisa dilakukan pada Juli hingga September 2025.
Lantas, bagaimana cara cek bansos PKH BPNT ini?
Sebenarnya cara ceknya sangat mudah sekali.
Anda bisa melakukan pengecekan dengan menggunakan handphone android.
Namun perlu diingat, bahwa penerima bansos PKH BPNT ini adalah mereka yang sudah terdaftar secara resmi di Kementerian Sosial.
Jika nama Anda belum terdaftar, maka otomatis Anda belum tercatat sebagai penerima bansos PKH BPNT tersebut.
Berikut ini adalah cara cek bansos PKH BPNT 2025.
1. Cek Lewat Website Resmi Kemensos
Langkah-langkah:
-
Buka situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
-
Pilih wilayah: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan
-
Masukkan nama lengkap sesuai KTP
-
Masukkan kode captcha yang muncul di layar
-
Klik tombol "Cari Data"
-
Jika terdaftar, akan muncul informasi jenis bansos (PKH/BPNT) yang diterima beserta periode penyalurannya. Jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi "Tidak Terdaftar Peserta/PM".
Catatan: Data yang dimasukkan harus sesuai dengan KTP agar hasil pencarian akurat.
Baca juga: Berikut Bahaya Oli Palsu untuk Mesin, Ini Cara Cek Keaslian Oli Pertamina
2. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Langkah-langkah:
-
Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Google Play Store (khusus Android).
-
Buat akun baru dengan melengkapi data pribadi: NIK, nama, alamat, email, password.
-
Unggah swafoto dan foto KTP untuk verifikasi.
-
Jika diminta, lakukan verifikasi email.
-
Setelah akun aktif dan login, buka menu "Profil".
-
Akan muncul daftar bantuan sosial yang sedang diterima, termasuk PKH dan BPNT, serta informasi anggota keluarga lain yang terdaftar di DTKS.
Fitur tambahan: Anda juga dapat mengusulkan diri sendiri atau orang lain sebagai calon penerima bansos melalui fitur "Usul" di aplikasi.
Baca juga: Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Beserta Jumlahnya di Tahun 2025
3. Cek Secara Offline (Manual)
Jika mengalami kendala digital, Anda bisa:
-
Datang langsung ke Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota, kantor kelurahan/desa, atau bertanya ke RT/RW setempat.
-
Bawa KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung.
-
Petugas akan membantu mengecek data Anda di sistem DTKS dan memberitahu status penerimaan bansos.
4. Cek Melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
-
Jika Anda sudah menerima KKS, cek saldo di ATM Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau e-warong untuk mengetahui apakah bantuan PKH/BPNT sudah cair
Baca juga: Cara Cek Dana PIP 2025 Mudah Hanya Menggunakan Handphone
Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat HP
Buka Play Store atau App Store, temukan aplikasi Cek Bansos dan instal.
Buat akun baru dengan cara lengkapi form pendaftaran.
Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.
| Mayjen TNI Bangun Nawoko, Akmil 1992 Resmi Pimpin Kodam XIV Hasanuddin |
|
|---|
| Profil Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Sesmilpres yang Berpengalaman Tugas di Luar Negeri |
|
|---|
| Profil Lee Jae-myung, Presiden Korsel yang Sambut Prabowo di KTT APEC, Pernah Ditikam saat Kampanye |
|
|---|
| Kalender Jawa Weton Sabtu Pahing 1 November 2025, Jangan Berjudi dan Mabuk |
|
|---|
| Rekam Jejak Irjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Pernah Bongkar Kecurangan Minyakita |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.