Berita Viral

DUDUK PERKARA Kader PDIP Datangi Bareskrim, Desak Jadikan Budi Arie Tersangka

PDI Perjuangan Dittipidum Bareskrim Polri segera menetapkan mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi menjadi tersangka

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun Medan
BUDI ARIE SETIADI: Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi disebut terlibat dalam skandal judi online (Judol) saat menjabat sebagai Menteri Kominfo 

Laporan ke Bareskrim sudah diketahui dan didukung oleh pimpinan DPP PDIP.

Bareskrim Polri menerima laporan tersebut dengan nomor register STTL/ 250/V/2025/BARESKRIM tertanggal 27 Mei 2025.

Awal Mula Budi Arie Disebut Terima Jatah 50 Persen Kasus Judol

 Nama Adhi Kismanto jadi sorotan dalam kasus judi online melibatkan orang dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)- sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Adhi Kismanto yang merupakan tenaga ahli Kominfo, disebut sebagai orang titipan Menteri Komunikasi saat itu, Budi Arie Setiadi.

Kini, Adhi berstatus sebagai  terdakwa dalam perkara tersebut.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025), terungkap bahwa sebelum diterima bekerja, Adhi sempat meminta gaji Rp 17 juta per bulan untuk bekerja di Kominfo.

Tugasnya sebagai tim teknis pemblokiran situs judi online di Kominfo.

Hal itu diungkap Ketua Tim Program dan Keuangan Direktorat Aptika Kominfo, Ulfa Wachidiyah Zuqri, yang dihadirkan sebagai saksi.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi disebut terlibat dalam skandal judi online (Judol). Dalam persidangan, Budi Arie disebut menerima imbalan 50 persen dari penjagaan situs Judol. 
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi disebut terlibat dalam skandal judi online (Judol). Dalam persidangan, Budi Arie disebut menerima imbalan 50 persen dari penjagaan situs Judol.  (Kolase Tribun Medan)

Ulfa mengungkap bahwa Adhi tidak lolos seleksi karena hanya berijazah SMK, sehingga tak memenuhi syarat sebagai pegawai kontrak.

“Kemudian kami kualifikasi dan memang dari sisi administrasi saudara Adhi itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan memiliki ijazah hanya SMK,” kata Ulfa di persidangan.

Meski tidak memenuhi syarat, Direktur Pengendalian Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi disebut menyarankan agar Adhi Kismanto tetap dibayarkan gajinya karena merupakan rekomendasi dari sang Menteri.

Karena tidak dapat dibayar lewat anggaran resmi DIPA, Ulfa akhirnya menggunakan dana operasional senilai Rp 10 juta per bulan selama dua bulan.

“Sehingga saya usulkan otomatis menggunakan dana tersebut (dana operasional) sebesar Rp 10 juta per bulan jadi totalnya Rp 20 juta,” ujar Ulfa.

Namun sebelum disetujui, Adhi sempat meminta gaji Rp 17 juta per bulan, angka yang bahkan melampaui gaji manajer di Kominfo yang hanya Rp 16 juta.

"Tadinya saudara Adhi meminta dari waktu kualifikasi sebesar Rp 17 juta pak,” ungkap Ulfa di depan Jaksa.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved