Berita Viral

DUDUK PERKARA Kader PDIP Datangi Bareskrim, Desak Jadikan Budi Arie Tersangka

PDI Perjuangan Dittipidum Bareskrim Polri segera menetapkan mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi menjadi tersangka

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun Medan
BUDI ARIE SETIADI: Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi disebut terlibat dalam skandal judi online (Judol) saat menjabat sebagai Menteri Kominfo 

TRIBUN-MEDAN.com - PDI Perjuangan mendesak penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri segera menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjadi tersangka. 

Hal itu dikatakan pelapor kader PDIP Wiradarma Harefa saat mendampingi pemeriksaan rekannya sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).

"Untuk hari ini yang diperiksa dari teman kami namanya Angga, kami berharap penyidik melanjutkan pelaporan kami, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan sampai dia bisa dijadikan tersangka," tegasnya.

Hingga hari ini, Wiradarma menuturkan terlapor belum menyampaikan permohonan maafkan atas dugaan pencemaran nama baik tudingan judi online.

"Nah ini yang sampai saat ini tidak ada apa-apa tanggapan dari Budi Arie," imbuhnya.

Dia menerangkan berdasarkan keterangan juru bicara Budi Arie akan berkoordinasi dengan PDI Perjuangan. 

Namun pernyataan tersebur tak kunjung dilakukan oleh terlapor.

Kepada wartawan, Wiradarma mengaku membawa sejumlah barang bukti tambahan dari yang sebelumnya telah diserahkan. 

"Seperti yang kemarin kami sebutkan bukti-bukti percakapan itu, video itu yang masih kami bawa untuk kami serahkan ke penyidik. Kemarin juga sudah kami serahkan, tapi ini ada tambahan beberapa," ungkapnya.

Sebelumnya, sejumlah kader dari PDI Perjuangan (PDIP) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025) pagi.

Setidaknya ada 8 kader yang ikut melapor, mereka mengenakan seragam partai warna merah.

Baca juga: Menguak Otak Pelaku Pembunuhan 2 Turis Asal Australia di Bali Usai 3 Orang Ditangkap

Mereka datang sekitar pukul 10.15 WIB untuk melaporkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi terkait pencemaran nama baik kasus judi online.

Dalam laporan ini, pihaknya membawa sejumlah bukti untuk memperkuat laporan yang dilayangkan. 

Di antaranya rekaman suara, video, dan capture media sosial.

Adapun Budi Arie dilaporkan telah melanggar Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 27A KUHP. 

Laporan ke Bareskrim sudah diketahui dan didukung oleh pimpinan DPP PDIP.

Bareskrim Polri menerima laporan tersebut dengan nomor register STTL/ 250/V/2025/BARESKRIM tertanggal 27 Mei 2025.

Awal Mula Budi Arie Disebut Terima Jatah 50 Persen Kasus Judol

 Nama Adhi Kismanto jadi sorotan dalam kasus judi online melibatkan orang dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)- sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Adhi Kismanto yang merupakan tenaga ahli Kominfo, disebut sebagai orang titipan Menteri Komunikasi saat itu, Budi Arie Setiadi.

Kini, Adhi berstatus sebagai  terdakwa dalam perkara tersebut.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025), terungkap bahwa sebelum diterima bekerja, Adhi sempat meminta gaji Rp 17 juta per bulan untuk bekerja di Kominfo.

Tugasnya sebagai tim teknis pemblokiran situs judi online di Kominfo.

Hal itu diungkap Ketua Tim Program dan Keuangan Direktorat Aptika Kominfo, Ulfa Wachidiyah Zuqri, yang dihadirkan sebagai saksi.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi disebut terlibat dalam skandal judi online (Judol). Dalam persidangan, Budi Arie disebut menerima imbalan 50 persen dari penjagaan situs Judol. 
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi disebut terlibat dalam skandal judi online (Judol). Dalam persidangan, Budi Arie disebut menerima imbalan 50 persen dari penjagaan situs Judol.  (Kolase Tribun Medan)

Ulfa mengungkap bahwa Adhi tidak lolos seleksi karena hanya berijazah SMK, sehingga tak memenuhi syarat sebagai pegawai kontrak.

“Kemudian kami kualifikasi dan memang dari sisi administrasi saudara Adhi itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan memiliki ijazah hanya SMK,” kata Ulfa di persidangan.

Meski tidak memenuhi syarat, Direktur Pengendalian Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi disebut menyarankan agar Adhi Kismanto tetap dibayarkan gajinya karena merupakan rekomendasi dari sang Menteri.

Karena tidak dapat dibayar lewat anggaran resmi DIPA, Ulfa akhirnya menggunakan dana operasional senilai Rp 10 juta per bulan selama dua bulan.

“Sehingga saya usulkan otomatis menggunakan dana tersebut (dana operasional) sebesar Rp 10 juta per bulan jadi totalnya Rp 20 juta,” ujar Ulfa.

Namun sebelum disetujui, Adhi sempat meminta gaji Rp 17 juta per bulan, angka yang bahkan melampaui gaji manajer di Kominfo yang hanya Rp 16 juta.

"Tadinya saudara Adhi meminta dari waktu kualifikasi sebesar Rp 17 juta pak,” ungkap Ulfa di depan Jaksa.

Jaksa sempat memastikan, “Minta 17 juta? 17 juta per bulan?”

“Betul, dan itu sudah di level manajer, manajer kami aja hanya Rp 16 juta,” tegas Ulfa.

Berkecimpungannya Adhi Kismanto di Kominfo hingga peran mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam kasus "pengamanan" situs judi online, diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan Adhi Kismanto pada sidang sebelumnya.

Dalam dakwaan itu disebutkan, pada Oktober 2023, Budi Arie selaku Menkominfo diduga meminta koleganya, mantan Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (HIN), Zulkarnaen Apriliantony, untuk mencarikan seseorang yang dapat mengumpulkan data situs judi online. Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi kepada Budi Arie.

Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.
"Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," tulis surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

Setelah mengikuti tes, Adhi Kismanto ternyata tidak lolos karena masalah administrasi. Namun, dengan adanya atensi dari Budi Arie, Adhi Kismanto tetap diterima.

"Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana namun dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online," jelas jaksa.

Dalam prakteknya, Adhi Kismanto bersama Zulkarnaen dan Muhrinjan selaku pegawai Komdigi bekerja sama untuk melakukan aksi penjagaan website judol dengan menerima pembayaran sebesar Rp8 juta per-website.

Dari sini, nama Budi Arie disebut mendapatkan jatah sekitar 50 persen dari penjagaan website judol tersebut.

"Bahwa kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp. 8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," beber surat dakwaan tersebut.

Kemudian, pada 19 April 2024, Adhi Kismanto bersama Zulkarnaen menemui Budi Arie untuk meminta agar praktik penjagaan website judol itu tak dilakukan di lantai 3 kantor Komdigi melainkan pindah ke lantai 8.

"Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto dan menemui saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh saudara Budi Arie Setiadi," lanjut dakwaan tersebut.

Zulkarnaen mengatakan jika Budi Arie telah mengetahui adanya praktik penjagaan website judol ini saat bertemu dengan Adhi Kismanto pada April 2024.

"Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh saudara Budi Arie Setiadi, namun Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi," ungkap surat dakwaan.

Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Budi Arie untuk mengonfirmasi tudingan dalam surat dakwaan tersebut.

Namun, hingga saat ini, Budi Arie belum memberikan jawaban terkait namanya yang diseret dalam dakwaan yang dibacakan jaksa.

Bantahan Budi Arie

Diberitakan sebelumnya knya, mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang kini menjabat Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi belakangan jadi sorotan.

Nama Budi Arie Setiadi disebut dalam sidang dakwaan kasus judi online (judol) melibatkan sejumlah pegawai Kominfo (sekarang Komdigi).

Bahkan Budi Arie disebut menerima jatah 50 persen uang hasil perlindungan situs judol  yang dijaga oknum pegawai Kominfo saat dirinya masih menjabat Menteri Kominfo.

Dengan tegas Budi Arie membantah keterlibatannya dalam kasus judol yang kini tengah diproses hukum.

Budi justru menuding para terdakwa sengaja menggunakan namanya untuk meraih keuntungan mereka sendiri.

Ia juga membantah soal tudingan dirinya menerima jatah 50 persen uang hasil perlindungan situs judol yang dijaga oknum pegawai Kominfo.

"Jadi sekali lagi itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku."

"Jadi itu 'omon-omon' mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen," kata Budi dilansir Kompas TV, Selasa (20/5/2025).

Budi menekankan bahwa ia tidak mengetahui adanya kesepakatan perlindungan situs judol yang dilakukan oleh oknum pegawai Kominfo.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved