Sumut Terkini

KAI Sumut Sebut Sepanjang 2024 Terjadi 55 Kasus Pelemparan di Sejumlah Perlintasan Kereta

Tindakan ini tidak hanya membahayakan keselamatan penumpang dan awak kereta, tetapi juga merusak fasilitas umum. 

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
DOK HUMAS KAI SUMUT
PELEMPARAN KERETA- Ilustrasi gerbong kereta api. KAI Sumut sebut kasus pelemparan kereta oleh orang tidak dikenal pada jalur perlintasan di Sumatera Utara masih tinggi. Hingga Juni 2025 tercatat sudah terjadi 14 kasus, hal tersebut disampaikan As’ad Manager Humas KAI Sumut melalui keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) mengecam keras aksi pelemparan terhadap kereta api yang masih kerap terjadi di sejumlah wilayah.

Tindakan ini tidak hanya membahayakan keselamatan penumpang dan awak kereta, tetapi juga merusak fasilitas umum. 

Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As'ad Habibuddin, mengungkapkan bahwa sepanjang 2024 tercatat 55 kasus pelemparan kereta api oleh orang tak dikenal di Sumut.

Sementara hingga pertengahan Juni 2025, sudah terjadi 14 kasus serupa. 

"Lokasi yang kerap menjadi titik pelemparan meliputi jalur Medan–Bandar Khalipah, Labuan–Belawan, dan Tanjung Gading–Lalang. Kami terus memperkuat pengawasan di jalur-jalur tersebut serta titik rawan lainnya," ujar As’ad, Rabu (18/6/2025). 

As’ad menegaskan bahwa pelaku pelemparan dapat dikenai sanksi pidana berat. Berdasarkan KUHP Pasal 194 ayat 1, siapa pun yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api bisa diancam pidana penjara hingga 15 tahun. 

Bahkan, jika aksi tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dihukum penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun. 

"Langkah hukum akan kami tempuh terhadap siapa saja yang terbukti melakukan aksi pelemparan. Ini bukan pelanggaran biasa, tetapi tindakan berbahaya dan melanggar hukum," tegasnya. 

Namun, jika pelaku terbukti masih di bawah umur, proses hukum tidak dapat dilanjutkan. KAI akan meminta pelaku dan orang tuanya menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut serta bertanggung jawab mengganti kerugian. 

KAI Divre I Sumut terus meningkatkan pengamanan di sepanjang jalur kereta api melalui kerja sama dengan TNI/Polri serta peran aktif masyarakat. Sosialisasi dan edukasi juga digencarkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keselamatan transportasi publik. 

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk turut menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api. Dukungan kolektif sangat dibutuhkan demi lingkungan yang aman dan tertib,” tutup As’ad. 

(cr26/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved