TRIBUN WIKI
Mengenal Apa Itu Wali Nanggroe Aceh yang Berdiri Setelah Masa Konflik di Aceh
Wali Nanggroe Aceh adalah sebuah lembaga kepemimpinan adat yang berfungsi sebagai simbol pemersatu masyarakat Aceh. Lembaga ini berdiri tahun 2013.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,- Secara umum, masyarakat mungkin masih begitu asing mendengar apa itu Wali Nanggroe Aceh.
Tapi bagi masyarakat Aceh, Wali Nanggroe Aceh adalah lembaga adat tertinggi yang sangat dihormati.
Terlebih bagi mereka yang menjabat sebagai pemimpin Wali Nanggroe Aceh.
Baru-baru ini, Wali Nanggroe Aceh Teungku Malik Mahmud Al Haythar menyinggung kembali soal bendera Aceh.
Baca juga: Mengenal MV Wan Hai 503 yang Meledak di Lepas Pantai India, Seorang ABK WNI Dilaporkan Hilang
Teungku Malik berharap bender Aceh bulan bintang bisa segera disahkan.
Sehingga, bendera ini bisa berkibar di wilayah berjuluk Serambi Mekah itu.
"Ya bagi orang-orang Aceh itu diharapkan bahwa bendera itu disahkan. Kami menunggu saja," kata Malik usai bertemu dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, Selasa (17/6/2025) malam, dikutip dari Kompas.com.
Lalu, apa sih Wali Nanggroe Aceh ini sebenarnya?
Yuk mari kita simak ulasan berikut ini.
Baca juga: Apa Itu Sparkling Apple Cider, Minuman Prabowo dan Macron yang Ramai Disorot Warganet
Wali Nanggroe Aceh
Wali Nanggroe Aceh adalah sebuah lembaga kepemimpinan adat yang berfungsi sebagai simbol pemersatu masyarakat Aceh dan penjaga nilai-nilai adat, tradisi, serta budaya Aceh.
Lembaga ini memiliki posisi yang sangat penting dalam menjaga keharmonisan, stabilitas sosial, dan pelestarian adat istiadat di Aceh, terutama pasca perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia (MoU Helsinki).
Baca juga: Mengenal Fenomena Strawberry Moon yang akan Terjadi pada Juni 2025
Adapun dasar hukum pembentukan Wali Nanggroe Aceh ini berdasarkan kesepakatan undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Lembaga ini resmi berdiri tahun 2013, tepat delapan tahun pascaperdamaian di Tanah Rencong.
-
: Wali Nanggroe bertindak sebagai pemersatu rakyat Aceh di bawah prinsip-prinsip adat yang independen dan berwibawa.
-
: Lembaga ini memiliki kewenangan membina, mengawasi, dan melestarikan adat istiadat, tradisi sejarah, serta tamadun Aceh.
-
: Wali Nanggroe berwenang memberikan gelar kebangsawanan, menjadi mediator dalam konflik sosial, serta melindungi adat dan budaya Aceh.
-
: Keberadaan Wali Nanggroe merupakan salah satu bentuk keistimewaan Aceh yang membedakannya dari provinsi lain di Indonesia.
Baca juga: Mengenal Kampung Adat Ratenggaro dengan Wisata Budaya, Sejarah dan Alam, Kini Viral Karena Pungli
Lembaga Wali Nanggroe terdiri dari:
-
Wali Nanggroe (pemimpin utama)
-
Waliyul 'Ahdi (wakil)
-
Majelis Tinggi
-
Majelis Fungsional
-
Majelis/Lembaga Struktural
Struktur ini diatur lebih lanjut dalam qanun (peraturan daerah) Aceh.
Baca juga: Profil Teungku Malik Mahmud Al Haythar, Wali Nanggroe Aceh Eks GAM Minta Pengesahan Bendera Aceh
Dalam konteks modern, lembaga ini menjadi ruang advokasi bagi masyarakat Aceh dalam memperjuangkan hak-hak simbolik dan kultural, seperti penggunaan bendera dan lambang Aceh.
Adapun Wali Nanggroe Aceh saat ini adalah Teungku Malik Mahmud Al Haythar.
Beliau merupakan mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menjabat sebagai Perdana Menteri ketiga menggantikan Teungku Ilyas Leube.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.