Berita Viral

NASIB Pilu Mahasiswi di Lampung, Tewas Melahirkan, Janin Dibuang ke Sungai, Sang Pacar Tersangka

Kisah Pilu Seorang Mahasiswi di Lampung, Tewas saat Melahirkan, Janin Dibuang ke Sungai, Sang Pacar Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

Editor: AbdiTumanggor
Kompas/Vina Oktavia
GANG sempit menuju tempat kos seorang mahasiswi yang meninggal dunia karena melahirkan, Kamis (19/6/2025) dini hari. Saat ini, polisi masih mencari keberadaan janin yang telah dibuang sang pacar korban ke sungai. (Kolase Kompas/Vina Oktavia) 

Kisah Pilu Seorang Mahasiswi di Lampung, Tewas saat Melahirkan, Janin Dibuang ke Sungai, Sang Pacar Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan oleh Polisi.

TRIBUN-MEDAN.COM - Fakta baru kasus tewasnya seorang mahasiswi berinisial S berusia 20 tahun di Lampung.

Dari hasil penyelidikan polisi, mahasiswi SL (20) meninggal dunia bukan karena melakukan aboris, tetapi karena mengalami pendarahan saat melahirkan.

SL mengalami pendarahan saat melahirkan di kamar kosnya di wilayah Kampung Baru, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (19/6/2025) dini hari. 

Hingga saat ini, polisi masih mencari keberadaan janin yang dibuang oleh sang pacar.

"Jadi dia melahirkan sendiri sehingga kehabisan darah dan lemas, kemudian sempat dibawa ke Klinik Kosasih, namun tidak ada perawatnya, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, sampai di sana korban sudah tidak bernyawa," kata Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).

Kata Budi, usia kandungan korban memasuki tahap kelahiran yakni 9 bulan. "Di TKP yang kami datangi bersama tim Inafis Polresta terdapat barang bukti kain, alas tempat tidur, air ketuban termasuk gunting," ujarnya.

"Jadi korban itu memilih melahirkan sendiri karena tidak ada yang tahu termasuk orang tua korban, maupun orang tua teman pria korban, dan teman-teman mereka tidak ada yang tahu, jadi bukan janin lagi melainkan bayi,"pungkasnya.

Sang Pacar Ditetapkan sebagai Tersangka dan Telah Ditahan

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang pria bernama Ferdi Dwisaputra Sarbayu (FDS).

Ferdi Dwisaputra Sarbayu (FDS) merupakan pacar dari korban.

Saat ini, FDS sudah ditahan di Mapolsek Kedaton.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay dalam keterangannya kepada wartawan, mengatakan pelaku FDS ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan pembuangan janin tersebut.

"Benar, sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujarnya, Sabtu (21/6/2025).

Kombes Alfret menerangkan, dari hasil pemeriksaan, pacar dari korban telah membuang janin ke sungai yang berada di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Lampung Tengah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved