Berita Medan
3 Terdakwa Korupsi Benteng Putri Hijau Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Selain hukum penjara, ketiga terdakwa juga didenda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Tiga terdakwa korupsi proyek penataan situs Benteng Putri Hijau tahun anggaran 2022 dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ketiganya dianggap secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan korupsi.
Selain hukum penjara, ketiga terdakwa juga didenda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan tuntutan 2 tahun penjara denda 200 juta subsider 6 bulan kepada para terdakwa," kata JPU membacakan tuntutannya, Senin (23/6/2025).
Ketiga terdakwa dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tiga terdakwa yakni, Junaidi Purba (52) menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, Rizal Gozali Malau (31) merupakan karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan Rijal Silaen (26) merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.
Ada pun dalam kasus ini terdapat kerugian negara sebesar Rp 817 juta. Kasus ini perihal pengerjaan proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau tidak selesai tepat waktu.
Proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau telah mengalami dua kali addendum, dan terjadi kekurangan volume pekerjaan.
Selain ketiga terdakwa, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, Zumri Sulthony juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dia diduga terlibat korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe, Deliserdang tahun 2022.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Tangis Rumiatik Sibarani Pecah, Kaget Dengar Anak Kedua Diduga Korban Pencabulan oleh Tetangganya |
|
|---|
| Satpam di Medan Nekat Curi Cincin Emas dan Uang Rp4 Juta dari Kamar Kost Rekan Sendiri |
|
|---|
| Sapa Warga di Medan Timur, Rico Waas Bawa Kepala Dinas Selesaikan Keluhan Warga |
|
|---|
| Rico Waas Respons Warga Marelan untuk Perbaiki Jalan Rusak: Dua Titik Dibeton Bulan Ini |
|
|---|
| Proyek Sampah Jadi Listrik di Medan Dipusatkan di Marelan, Pemko Dinilai Siap untuk MoU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-TUNTUTAN-KORUPSI-Tiga-terdakwa-kasus-korupsi-Benteng-Putri.jpg)