TRIBUN WIKI
Profil Chandra Hamzah, Eks Pimpinan KPK yang Sebut Penjual Pecel Bisa Terjerat UU Tipikor
Chandra Hamzah, eks Wakil Ketua KPK menyebut bahwa pedagang pecel lele di trotoar jalan bisa dijerat UU Tipikor.
Chandra kemudian berpendapat agar Pasal 3 UU Tipikor bisa direvisi dan disesuaikan dengan Article 19 United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC).
“‘Setiap Orang’ diganti dengan ‘Pegawai Negeri’ dan ‘Penyelenggara Negara’ karena itu memang ditujukan untuk Pegawai Negeri dan kemudian menghilangkan frasa ‘yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara’ sebagaimana rekomendasi UNCAC,” ujar Chandra.
Baca juga: Profil Rizal Calvary Marimbo, Orang Dekat Bahlil Lahadalia yang Kini Jabat Direktur di PLN
Profil Chandra Hamzah
Chandra Hamzah memiliki nama lengkap Chandra Marta Hamzah.
Ia berasal dari Koto Nan Ampek, Payakumbuh, Sumatera Barat, dan lahir pada 25 Februari 1967.
Adapun latar pendidikannya, Chandra Hamzah menyandang gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Menurut sejumlah catatan, Chandra Hamzah memulai kariernya sebagai pengacara di berbagai firma hukum dan menjadi co-founder firma hukum Assegaf Hamzah and Partners.
Baca juga: Profil Haerul Warisin, Bupati Lombok Timur yang Usir Pemandu Wisata Karena Keluhan Warga
Ia dikenal sebagai salah satu ahli hukum yang memiliki empat lisensi sekaligus, yakni Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Konsultan Hukum Pajak, Konsultan Hukum Pasar Modal, serta Pengacara/Penasihat Hukum/Advokat.
Karena lama berkecimpung di bidang hukum, pada pada tahun 2007, di usia 40 tahun, Chandra terpilih sebagai Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan serta Bidang Informasi dan Data.
Ia menjadi pimpinan termuda di KPK pada masa itu (periode 2007-2009).
Selama menjabat, Chandra dikenal berani menindak kasus korupsi besar, termasuk di Kepolisian Republik Indonesia.
Baca juga: Profil Teddy Meilwansyah, Bupati Termiskin di Sumatera Selatan Kini Diperiksa KPK
Pada 2009, ia sempat dipidanakan bersama Bibid Samad Rianto terkait penanganan kasus korupsi, namun pada 5 Januari 2011, Chandra dinyatakan bebas.
Setelah purna tugas dari KPK, Chandra Hamzah kemudian terpilih sebagai Komisaris Utama PT PLN (Persero) melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 23 Desember 2014.
Ia mendampingi dua komisaris lain yang juga tokoh penting, yakni Budiman (mantan KSAD) dan Hasan Bisri (mantan Wakil Ketua BPK).
Selain itu, pada 28 Januari 2014, ia menjadi pengacara Direktur Operasi Mapna Indonesia Mohamad Bahalwan dalam kasus korupsi.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.