Berita Viral

Buat Bisnis Pakai Tabungan Siswa SD Rp343 Juta Tapi Bangkrut, Apes Bu Guru Cicih Terancam Digeruduk

Cicih adalah pensiunan guru di SD Negeri 1 Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kompas.com via Tribunnews
UANG TABUNGAN - Ilustrasi untuk berita apes Bu Guru Cicih, buat bisnis pakai tabungan siswa SD Rp343 juta tapi bangkrut. Ia kini terancam digeruduk oleh wali murid. 

TRIBUN-MEDAN.com -  Apes Bu Guru Cicih, buat bisnis pakai tabungan siswa SD Rp343 juta tapi bangkrut.

Ia kini terancam digeruduk oleh wali murid.

Terungkap alasan guru habiskan tabungan siswa SD Rp 343 juta.

Baca juga: BUPATI Franc Tumanggor Berangkatkan Dua Siswa SMAN 1 Salak untuk Pelatihan Paskibra Provinsi Sumut

Diketahui, guru yang melakukan itu bernama Cicih.

Cicih adalah pensiunan guru di SD Negeri 1 Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Alasan dibalik perbuatan guru Cicih Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran terkuak.

Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa uang tabungan yang seharusnya menjadi hak siswa, dipakai untuk kepentingan usaha pribadi guru bernama Cicih untuk modal usaha.

Baca juga: Peringatan Hari Krida Pertanian di Karo Dipenuhi Hasil Tani Dengan Ukuran Jumbo

Menurut Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Darso, peristiwa ini terjadi sebelum tahun 2017.

Saat itu, Cicih masih aktif sebagai guru dan diduga menggunakan uang tabungan murid senilai Rp 343.900.000 untuk modal usaha.

"Saya memang tidak tahu secara detil, tapi menurut informasi sebelum tahun 2017 lalu, si guru itu ada usaha," kata Darso, Selasa (24/6/2025) pagi, melansir dari TribunJabar.


"Niatnya mungkin baik, ada usaha, dia pinjam uang tabungan untuk modal, tapi nyatanya usahanya itu tidak berhasil. Makanya, menjadi utang guru itu," imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Darso menegaskan bahwa praktik penggunaan uang tabungan murid untuk kepentingan pribadi, apapun alasannya, tidak dibenarkan.

"Sebetulnya itu hal yang tidak diperbolehkan, jangankan sampai sebesar itu. Itu tidak boleh," tegasnya.

Ilustrasi uang kuliah tunggal
Ilustrasi uang (Kompas.com via Tribunnews)

Ia pun mengisahkan bahwa sebelumnya sempat ada kepala sekolah yang mengajukan permintaan untuk meminjam uang tabungan murid karena ada guru yang hendak menikah. Saat itu, Darso langsung menolak.

"Contoh, ada kepala sekolah mau pinjam uang karena ada guru yang mau nikahan, pinjam uang sebesar Rp 3 juta, saya bilang kalau mau pinjam silakan pinjam di luar. Apa bedanya uang tabungan dengan uang pinjam di luar?" ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved