berita viral

SOSOK Intan ART di Batam Dipaksa Majikannya Makan Kotoran Anjing hingga Dipukuli Selama 2 Bulan

Inilah sosok Intan, seorang asisten rumah tangga (ART) di Batam yang malang setelah disiksa dan dipaksa majikannya makan kotoran anjing hanya karena

|
Tribun Batam
ART BABAK BELUR: Tangkapan layar saat Tim Paguyuban Flobamora mendapatkan Intan dalam kondisi tubuh penuh lebab, kemudian Rosalina majikan yang menyiksa Intan 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok Intan, seorang asisten rumah tangga (ART) di Batam yang dipaksa majikannya makan kotoran anjing.

Sosok Intan seorang ART yang malang kini tengah menjadi sorotan.

Intan mengalami penyiksaan keji dari majikannya, Rosliana (44) selama dua bulan terakhir.

Hingga akhirnya diketahui, Rosliana memaksa Intan memakan kotoran anjingnya.

Aksi kekerasan itu dipicu hal sepele hanya karena Intan lupa menutup kandang anjing peliharaan majikannya.

Kesalahan tersebut membuat dua anjing milik Rosliana bertengkar hingga terluka.

Akibatnya, Intan menjadi sasaran kemarahan majikan.

Ia tak hanya dipukul, tapi juga dipaksa memakan kotoran anjing.

Baca juga: Rp 3,5 Miliar Uang Korupsi ADD Padangsidimpuan Dikembalikan ke Negara


“Dari keterangan yang kami dapat dan hasil penyelidikan, memang ada korban yang pernah diminta untuk makan kotoran anjing peliharaannya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian dilansir Tribun-medan.com, Selasa (24/6/2025).

Rosliana diduga melakukan pemukulan dengan tangan kosong maupun menggunakan sejumlah benda seperti raket listrik, kursi lipat, dan ember.

Barang-barang tersebut telah diamankan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.

Tidak hanya Rosliana, penyiksaan juga melibatkan rekan kerja Intan, yakni seorang ART lain bernama Merlin (22). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Merlin mengaku melakukan penganiayaan karena dipaksa oleh Rosliana.

“Untuk pelaku M ini, dia menyebut terpaksa mengikuti karena paksaan dari R,” ungkap Debby.

Sementara itu diketahui, Intan telah bekerja di rumah Rosliana sejak Juni 2024.

Selama satu tahun tersebut, ia tidak pernah menerima upah yang dijanjikan sebesar Rp1,8 juta per bulan.

Baca juga: RESMI Bobby Bantu PSMS Medan Jelang Liga 2 Indonesia, Stadion Utama Sumatera Utara Jadi Kandang


Menurut penyelidikan, Rosliana kerap memotong gaji korban dengan alasan yang dibuat-buat.

Kesalahan kecil seperti salah memotong daging atau terlambat bangun dijadikan dalih untuk menghukum Intan.

“Ada buku dosa yang disusun pelaku untuk mencatat kesalahan korban. Padahal itu kesalahan sepele,” jelas Debby.

 Setelah video penyiksaan beredar dan laporan diterima kepolisian, Satreskrim Polresta Barelang segera mengamankan para pihak terlibat dari sebuah rumah mewah di kawasan Sukajadi, Batam, pada Minggu (22/6/2025) pagi.

“Kami amankan korban dan seluruh saksi. Kami sudah lakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka sore ini,” kata Debby.

Rosliana dan Merlin kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jateng

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved