Sumut Terkini
Rp 3,5 Miliar Uang Korupsi ADD Padangsidimpuan Dikembalikan ke Negara
Dalam kasus ini sebut Adre, terdapat Rp 5,9 milliar keuangan negara. Sementara satu terdakwa telah ditahan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima uang Penitipan Pengembalian kerugian keuangan negara dikembalikan.
Adapun uang sebesar Rp 3,5 miliar diterima dari terdakwa IFS atas dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus korupsi ini, terdakwa pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen per Desa sekota Padangsidimpuan sejak tahun anggaran 2023.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menyampaikan bahwa uang pengembalian kerugian negara tersebut diantar langsung oleh penasehat hukumnya.
"Sudah diterima penitipan pengembalian kerugian negara sebesar tiga milliar lima ratus juta," kata Adre, Senin (23/6/2025).
Dalam kasus ini sebut Adre, terdapat Rp 5,9 milliar keuangan negara. Sementara satu terdakwa telah ditahan.
Dia adalah IFS yang didakwakan terhadap melakukan korupsi sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Adapun total kerugian keuangan negara atas perkara ini adalah Rp 5.962.500.000 dan sudah dititipkan sebesar Rp. 3.500.000.000," lanjut Adre.
Pengembalian uang negara tersebut lanjut Adre akan disetorkan ke rekening pemerintah.
"Akan disetorkan ke rekening pemerintah lainnya Kejati Sumut," tandasnya.
Ada pun IFS merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan yang sebelumnya telah menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
IFS yang merupakan tersangka dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan 2023, sempat ditetapkan DPO oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.
Selain itu, Kejari Padangsidimpuan telah menetapkan d tersangka lainnya, yaitu AN selaku staf honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan dan MKS Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padangsidimpuan.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Landen Marbun, Komisi A DPRD Sumut Berharap UHC Dilengkapi Jaminan Kesehatan untuk Korban Kejahatan |
![]() |
---|
Dari Limbah Sawit Sumut, BioLNG KIS Group Siap Masuk ke Pasar Shell di Singapura |
![]() |
---|
P-APBD Sumut TA 2025 Alami Penurunan 5,28 Persen Menjadi Rp12,5 T |
![]() |
---|
Diduga Manipulasi Dana Kampanye Rp 2 Miliar Pilkada 2024, KPU Deli Serdang Diadukan ke Polda Sumut |
![]() |
---|
Antisipasi Banjir di Musim Hujan, Pemkab Humbahas Bersihkan Selokan di Areal RSUD Doloksanggul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.