Berita Internasional

Baru 6 Bulan Menikah, Istri Gugat Cerai setelah Temukan Obat HIV di Tas Suaminya

Kisah rumah tangga pasangan asal Provinsi Sichuan ini menjadi sorotan luas di Tiongkok setelah sang istri menggugat cerai hanya beberapa bulan menikah

|
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
SUAMI ISTRI BERCERAI: Ilustrasi perceraian. Istri memutuskan menggugat cerai sang suami usai menemukan obat HIV di dalam tas suaminya, Jumat (20/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kisah rumah tangga pasangan asal Provinsi Sichuan ini menjadi sorotan luas di Tiongkok setelah sang istri menggugat cerai hanya beberapa bulan setelah menikah.

Alasannya, ia menemukan obat antiretroviral untuk pengobatan HIV/AIDS di dalam tas suaminya, yang selama ini ia anggap sebagai pasangan sempurna.

Temuan itu menjadi awal dari terbongkarnya rahasia besar yang sang suami sembunyikan, dan akhirnya mengakhiri rumah tangga mereka yang baru seumur jagung.

Dikutip dari Sanook.com Rabu (25/6/2025), wanita yang menggunakan nama samaran Xiao Yuan dan suaminya Xiao Jia pertama kali berkenalan melalui perjodohan keluarga pada Agustus 2020.

Setelah menjalin hubungan selama beberapa waktu, keduanya memutuskan menikah dan secara resmi mencatatkan pernikahan mereka pada 14 Februari 2023.

bertepatan dengan Hari Valentine. Xiao Yuan menganggap pernikahannya seperti mimpi indah, karena ia percaya telah menemukan suami yang sempurna dan bertanggung jawab.

Namun, kebahagiaan itu tak bertahan lama. Pada November di tahun yang sama, atau kurang dari setengah tahun setelah menikah, Xiao Yuan menemukan sesuatu yang mengejutkan dalam tas suaminya: obat yang digunakan untuk mengobati infeksi HIV. Terkejut dan curiga, ia langsung mengonfrontasi sang suami.

Setelah didesak, Xiao Jia akhirnya mengaku bahwa dirinya telah dinyatakan positif HIV sejak Agustus 2021, jauh sebelum pernikahan mereka berlangsung.

Ia berdalih bahwa karena menjalani pengobatan secara rutin dan menjaga kondisinya tetap stabil, ia percaya bahwa virus tersebut tidak akan menular.

Dengan alasan itu, ia memilih untuk menyembunyikan fakta kesehatannya dari Xiao Yuan hingga setelah pernikahan dilangsungkan.

Xiao Yuan yang merasa dikhianati segera melakukan pemeriksaan medis, yang menunjukkan bahwa ia tidak tertular HIV. Namun, bagi Xiao Yuan, pengkhianatan tersebut sudah cukup menjadi alasan kuat untuk mengakhiri hubungan mereka.

Ia pun mengajukan gugatan cerai ke pengadilan dengan alasan bahwa ia menikah dalam kondisi tertipu dan tidak mengetahui informasi penting tentang pasangan hidupnya.

Pengadilan Rakyat Distrik Yucheng di Kota Ya’an, Provinsi Sichuan, memutuskan untuk mengabulkan permintaan Xiao Yuan.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa meskipun HIV/AIDS bukan alasan langsung untuk membatalkan pernikahan menurut hukum Tiongkok, pasangan yang mengidap penyakit serius yang dapat memengaruhi kehidupan rumah tangga wajib memberi tahu pasangannya sebelum menikah.

Jika kewajiban itu diabaikan, maka pasangan yang dirugikan berhak meminta pembatalan pernikahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved