Sumut Terkini
Komisi D DPRD Sumut Desak Pemprov Segera Jadikan Regulasi Payung Hukum Ojol Dalam Bentuk SK Gubernur
Mangapul menilai, jika regulasi payung hukum ojol tak selesai, hal itu bisa memicu aksi unjuk rasa Ojol yang lebih besar lagi.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut menyoroti soal lambatnya pembentukan regulasi payung hukum ojek online (ojol) dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur
Anggota Komisi D DPRD Sumut Mangapul Purba menilai, sejak adanya demo oleh ratusan ojol beberapa waktu lalu, belum ada janji Pemprov yang dilontarkan saat itu terealisasi.
Mangapul menilai, jika regulasi payung hukum ojol tak selesai, hal itu bisa memicu aksi unjuk rasa Ojol yang lebih besar lagi.
"Kemarin, sudah ada aksi unjuk rasa dari para ojol ke Pemprov Sumut bisa dikatakan jilid dua. Dan jika apa yang menjadi tuntutan mereka dan telah dijanjikan pemerintah untuk direalisasikan tak kunjung selesai maka akan ada unjuk rasa jilid tiga dan berikutnya," ucapnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Rabu (25/6/2025).
Jika memang regulasi payung hukum ojol tersebut tidak bisa direalisasikan secepatnya, kata Mangapul, Pemprov untuk membantu para ojol mencari solusi lainnya.
"Kita minta supaya Dinas Perhubungan Provinsi Sumut carikan solusi lain. (Jika regulasi payung hukum ojol tak kunjung selesai). Apa yang menjadi titik terang dan permintaan para ojol agar segera dibantu diselesaikan dengan pihak aplikator," ucapnya.
Namun, Mangapul berharap, regulasi payung hukum untuk ojol ini segera dibentuj menjadi SK sesuai dengan janji yang ditetapkan oleh Gubernur Sumut.
"Kami berharap pemerintah menyegarekan SK regulasi payung hukum ojol. Jika tidak kami akan mempertemukan antara pihak aplikator dan pemerintah di DPRD Sumut," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Sumut Agustinus Panjaitan mengatakan, pihaknya sudah menyusun dan membuat regulasi ojek online.
Kata Agus, saat ini, sudah dijadikan dalam bentuk Surat Keputusan. Hanya saja tinggal menunggu ditandatangani oleh Gubernur Sumut Bobby nasution.
"Sk Gubernur terakit regulasi payung hukum ojol dalam minggu ini sudah diselesaikan. Tinggal penandatanganan Gubernur Sumut saja," ucapnya.
Apabila, SK sudah keluar para ojol di persilakan melapor jika ditemukan pelanggaran.
"Bisa, kita sudah buka ruang pelaporan untuk ojol. Mereka bisa menyampaikan melalui elektronik atau bukti langsung. Dan apabila bersalah maka akan mendapat saksi sesuai aturan," jelasnya.
Agus merincikan hukuman bagi ojol atau mitra yang melanggar aturan payung hukum, bisa berupa pembekuan aplikasinya atau pencabutan akun.
"Ini ada tahapan saksi berupa pembekuan atau pencabutan aplikasi. ini ada proses dari Komdigi nantinya. Karena proses pencabutan ada di mereka bukan daru kami tapi Pemda merekomendasikan," jelasnya.
Ratusan Mahasiswa USU Geruduk Kantor DPRD Sumut, Bakar Ban Hingga Dorong-Dorongan Dengan Polisi |
![]() |
---|
Bolak Balik Kades di Deli Serdang Mau Lakukan Bimtek Desa, Pemkab Bantah Terlibat |
![]() |
---|
AKSI Unjuk Rasa Mahasiswa di DPRD Sumut Sempat Memanas, Ada Bakar Ban Hingga Dorong-Dorongan |
![]() |
---|
Mahasiswa Demo di Depan Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Ditutup Sementara |
![]() |
---|
Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di Kantor DPRD Sumut, Nyanyian Tikus-Tikus Berkantor Bergema |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.