Sumut Terkini

Komisi D DPRD Sumut Desak Pemprov Segera Jadikan Regulasi Payung Hukum Ojol Dalam Bentuk SK Gubernur

Mangapul menilai, jika regulasi payung hukum ojol tak selesai, hal itu bisa memicu aksi unjuk rasa Ojol yang lebih besar lagi. 

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Ratusan driver ojol menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (20/5/2025). DPRD Sumut soroti soal Pemprov Sumut yang akan membuat regulasi payung hukum untuk ojek online. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut menyoroti soal lambatnya pembentukan regulasi payung hukum ojek online (ojol) dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur 

Anggota Komisi D DPRD Sumut Mangapul Purba menilai, sejak adanya demo oleh ratusan ojol beberapa waktu lalu, belum ada janji Pemprov yang dilontarkan saat itu terealisasi.

Mangapul menilai, jika regulasi payung hukum ojol tak selesai, hal itu bisa memicu aksi unjuk rasa Ojol yang lebih besar lagi. 

"Kemarin, sudah ada aksi unjuk rasa dari para ojol ke Pemprov Sumut bisa dikatakan jilid dua. Dan jika apa yang menjadi tuntutan mereka dan telah dijanjikan pemerintah untuk direalisasikan tak kunjung selesai maka akan ada unjuk rasa jilid tiga dan berikutnya," ucapnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Rabu (25/6/2025).

Jika memang regulasi payung hukum ojol tersebut tidak bisa direalisasikan secepatnya, kata Mangapul, Pemprov untuk membantu para ojol mencari solusi lainnya.

"Kita minta supaya Dinas Perhubungan Provinsi Sumut carikan solusi lain. (Jika regulasi payung hukum ojol tak kunjung selesai). Apa yang menjadi titik terang dan permintaan para ojol agar segera dibantu diselesaikan dengan pihak aplikator," ucapnya.

Namun, Mangapul berharap, regulasi payung hukum untuk ojol ini segera dibentuj menjadi SK sesuai dengan janji yang ditetapkan oleh Gubernur Sumut.

"Kami berharap pemerintah menyegarekan SK regulasi payung hukum ojol. Jika tidak kami akan mempertemukan antara pihak aplikator dan pemerintah di DPRD Sumut," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Sumut Agustinus Panjaitan mengatakan, pihaknya sudah menyusun dan membuat regulasi ojek online. 

Kata Agus, saat ini, sudah dijadikan dalam bentuk Surat Keputusan. Hanya saja tinggal menunggu ditandatangani oleh Gubernur Sumut Bobby nasution.

"Sk Gubernur terakit regulasi payung hukum ojol dalam minggu ini sudah diselesaikan. Tinggal penandatanganan Gubernur Sumut saja," ucapnya.

Apabila, SK sudah keluar para ojol di persilakan melapor jika ditemukan pelanggaran.

"Bisa, kita sudah buka ruang pelaporan untuk ojol. Mereka bisa menyampaikan melalui elektronik atau bukti langsung. Dan apabila bersalah maka akan mendapat saksi sesuai aturan," jelasnya. 

Agus merincikan hukuman bagi ojol atau mitra yang melanggar aturan payung hukum, bisa berupa pembekuan aplikasinya atau pencabutan akun. 

"Ini ada tahapan saksi berupa pembekuan atau pencabutan aplikasi. ini ada proses dari Komdigi nantinya. Karena proses pencabutan ada di mereka bukan daru kami tapi Pemda merekomendasikan," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved