Sumut Terkini
Komisi D DPRD Sumut Desak Pemprov Segera Jadikan Regulasi Payung Hukum Ojol Dalam Bentuk SK Gubernur
Mangapul menilai, jika regulasi payung hukum ojol tak selesai, hal itu bisa memicu aksi unjuk rasa Ojol yang lebih besar lagi.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut menyoroti soal lambatnya pembentukan regulasi payung hukum ojek online (ojol) dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur
Anggota Komisi D DPRD Sumut Mangapul Purba menilai, sejak adanya demo oleh ratusan ojol beberapa waktu lalu, belum ada janji Pemprov yang dilontarkan saat itu terealisasi.
Mangapul menilai, jika regulasi payung hukum ojol tak selesai, hal itu bisa memicu aksi unjuk rasa Ojol yang lebih besar lagi.
"Kemarin, sudah ada aksi unjuk rasa dari para ojol ke Pemprov Sumut bisa dikatakan jilid dua. Dan jika apa yang menjadi tuntutan mereka dan telah dijanjikan pemerintah untuk direalisasikan tak kunjung selesai maka akan ada unjuk rasa jilid tiga dan berikutnya," ucapnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Rabu (25/6/2025).
Jika memang regulasi payung hukum ojol tersebut tidak bisa direalisasikan secepatnya, kata Mangapul, Pemprov untuk membantu para ojol mencari solusi lainnya.
"Kita minta supaya Dinas Perhubungan Provinsi Sumut carikan solusi lain. (Jika regulasi payung hukum ojol tak kunjung selesai). Apa yang menjadi titik terang dan permintaan para ojol agar segera dibantu diselesaikan dengan pihak aplikator," ucapnya.
Namun, Mangapul berharap, regulasi payung hukum untuk ojol ini segera dibentuj menjadi SK sesuai dengan janji yang ditetapkan oleh Gubernur Sumut.
"Kami berharap pemerintah menyegarekan SK regulasi payung hukum ojol. Jika tidak kami akan mempertemukan antara pihak aplikator dan pemerintah di DPRD Sumut," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Sumut Agustinus Panjaitan mengatakan, pihaknya sudah menyusun dan membuat regulasi ojek online.
Kata Agus, saat ini, sudah dijadikan dalam bentuk Surat Keputusan. Hanya saja tinggal menunggu ditandatangani oleh Gubernur Sumut Bobby nasution.
"Sk Gubernur terakit regulasi payung hukum ojol dalam minggu ini sudah diselesaikan. Tinggal penandatanganan Gubernur Sumut saja," ucapnya.
Apabila, SK sudah keluar para ojol di persilakan melapor jika ditemukan pelanggaran.
"Bisa, kita sudah buka ruang pelaporan untuk ojol. Mereka bisa menyampaikan melalui elektronik atau bukti langsung. Dan apabila bersalah maka akan mendapat saksi sesuai aturan," jelasnya.
Agus merincikan hukuman bagi ojol atau mitra yang melanggar aturan payung hukum, bisa berupa pembekuan aplikasinya atau pencabutan akun.
"Ini ada tahapan saksi berupa pembekuan atau pencabutan aplikasi. ini ada proses dari Komdigi nantinya. Karena proses pencabutan ada di mereka bukan daru kami tapi Pemda merekomendasikan," jelasnya.
Adapun isi regulasi payung hukum tersebut ada lima poin berikut isinya :
1. Pihak aplikator dan driver menyepakati besaran biaya jasa, termasuk potongan aplikator, serta sanksi yang akan diterapkan dalam SK Gubernur.
2.Aplikator wajib membuka kantor perwakilan di Sumut, untuk melayani driver dan konsumen.
3.Program promo harus disosialisasikan dengan jelas dan dipahami driver.
4.Akan dilakukan pertemuan rutin dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev).
5. Aplikator wajib mendaftarkan driver menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Penyidik Kejati Sumut Sita Dokumen dari PT Nusa Dua Propertindo Usut Dugaan Korupsi Jual Aset |
![]() |
---|
Begini Suasana PT Nusa Dua Propertindo saat Digeledah Kejati Sumut terkait Dugaan Korupsi Jual Aset |
![]() |
---|
Seratusan Buruh Se-Sumut Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPRD, Berikut 15 Tuntutannya |
![]() |
---|
15 Tuntutan Para Buruh se-Sumut, Begini Respons Gubernur Sumut Bobby Nasution |
![]() |
---|
Truk Bermuatan Ganja Tabrak Kanit Lantas di Aek Kanopan, 2 Kurir Narkoba Asal Bekasi Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.