Berita Viral
Nasib Dosen Unhas Usai Peluk dan Paksa Pegang Tangan Mahasiswi Bimbingan Skripsi
Beginilah nasib dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar usai peluk dan paksa pegang tangan mahasiswi bimbingan
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar usai peluk dan paksa pegang tangan mahasiswi bimbingan.
Baru-baru ini dugaan kasus pelecehan seorang dosen Unhas Makassar menjadi sorotan.
Nasib mantan dosen berinisial FS itupun kini terkuak.
FS yang kini sudah menjadi mantan dosen itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Status tersebut disematkan kepada dosen berinisial FS setelah penyidik Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan penyelidikan panjang.
"Iya sudah (tersangka). Kita sudah buatkan suratnya untuk penetapan tersangka," kata Kanit IV Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Ramdan Kusuma dilansir Tribun-medan.com, Rabu (25/6/2025).
Baca juga: Korban Penipuan Barang Elektronik Alami Kerugian Ratusan Juta Cari Keadilan, Tergiur Untung Besar
Ramdan mengatakan, saat ini berkas tersangka FS tinggal menunggu adminstrasi lanjutan.
"Cuma untuk administrasinya masih di pimpinan.
Nanti setelah itu, dikirim pemberitahuan ke kejaksaan maupun tersangka itu sendiri.
Surat pemberitahuan (penetapan tersangka)," ucap Ramdan.
FS disangkakan Pasal 6A dan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Dalam Pasal 6A berbunyi tentang pelecehan seksual fisik dan pelakunya dapat dipenjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
Sementara itu, Pasal 6C mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan, wewenang, kepercayaan, atau pengaruh yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual, dan pelakunya dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp300 juta.
Baca juga: DETIK-DETIK Karyawan PT IWIP Tikam 2 Pimpinannya, Diduga Gara-gara SP3, Ancam Siapapun yang Melerai
Untuk diketahui, kasus pelecehan seksual ini terjadi pada 25 September 2024, ketika korban menemui FS untuk bimbingan mengenai rencana penelitian skripsinya.
Setelah bimbingan, korban pun meminta izin untuk pulang, namun oleh FS korban dipaksa agar tidak meninggalkan ruangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.