TPG Triwulan II

Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Triwulan II Cair Juni 2025, Sri Mulyani: Lebih Cepat

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pencairan tunjangan profesi guru atau TPG Triwulan II akan cair pada Juni 2025.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
ChatGPT/Tribun-medan.com
PENCAIRAN TPG- Ilustrasi penyaluran tunjangan profesi guru atau pencairan TPG Triwulan II yang berlangsung pada Juni 2025. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Menteri Keuangan Sri Mulyadi menegaskan bahwa penyaluran tunjangan profesi guru atau pencairan TPG akan dilakukan pada Juni 2025.

Adapun pencairan TPG kali ini merupakan tahapan TPG Triwulan II.

Meski tidak dijelaskan secara gamblang waktunya, tapi informasi menyebutkan bahwa penyaluran tunjangan profesi guru ini sudah berlangsung sejak 23 Juni 2025 kemarin.

Adapun pencairan TPG dilakukan melalui rekening masing-masing para guru.

PENCAIRAN TPG- Ilustrasi pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI, Senin (23/6/2025).
PENCAIRAN TPG- Ilustrasi pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI, Senin (23/6/2025). (ChatGPT/Tribun-medan.com)

Baca juga: Hari Ini Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS, Cek Nominalnya

Jadi, pencairan TPG Triwulan II bisa langsung dinikmati oleh para guru yang memang berhak sebagai penerimanya.

"Dengan mekanisme baru per Maret 2025, para guru ASND (Aparatur Sipil Negara Daerah) menerima langsung TPG ke rekening masing-masing, sehingga hak guru diterima secara tepat dan efisien, tidak perlu lagi melalui perantara atau birokrasi yang rumit," kata Sri Mulyadi di akun Instagram miliknya @smindrawati dilihat Rabu (25/6/2025).

Sri Mulyani mengatakan, alokasi TPG guru ASND tahun 2025 sebesar Rp66,92 triliun untuk 1.522.727 guru penerima TPG.

"Realisasi penyaluran TPG tahap I mencapai Rp16,71 triliun dan diterima oleh 1,44 juta* guru penerima TPG. Penyaluran tahap II akan dimulai pada bulan Juni dengan nilai dan jumlah guru berdasarkan realisasi tahap I,"

Baca juga: Pencairan Bansos PKH BPNT Mei 2025, Begini Cara Ceknya

"Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung para tenaga pendidik Indonesia dalam menjalankan tugas mulianya. Peran guru sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, semangatnya adalah kekuatan bagi masa depan Indonesia," katanya.

UANG RUPIAH- Warga ibu kota Jakarta memperlihatkan uang rupiah nominal Rp 50 ribu yang mereka dapatkan dari usaha berdagang, Sabtu (21/12/2013).
UANG RUPIAH- Warga ibu kota Jakarta memperlihatkan uang rupiah nominal Rp 50 ribu yang mereka dapatkan dari usaha berdagang, Sabtu (21/12/2013). ((WARTAKOTA/Nur Ichsan))

Jadwal pencairan TPG secara umum tahun 2025 adalah:

  • Triwulan I (Jan–Mar): mulai cair Maret 2025

  • Triwulan II (Apr–Jun): mulai cair Juni 2025 (23 Juni sebagai tanggal awal pencairan)

  • Triwulan III (Jul–Sep): September 2025

  • Triwulan IV (Okt–Des): Desember 2025

Berikut adalah syarat dan ketentuan agar guru dapat menerima pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan kedua tahun 2025:

Baca juga: Jadwal Libur Panjang Sekolah 2025 Berdasarkan Data di Tiap Provinsi

Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II 2025

1.Memiliki Sertifikat Pendidik yang Sah

Guru harus sudah memiliki sertifikat pendidik resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

2. Berstatus sebagai Guru ASN Daerah (ASND), PNS, atau PPPK

Guru harus berstatus sebagai ASN (PNS atau PPPK) yang berada di bawah binaan Kemendikbud atau Kemendikdasmen.

3. Mengajar di Satuan Pendidikan yang Terdaftar di Dapodik

Sekolah tempat guru mengajar harus terdaftar dan datanya valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang Sah

NRG yang diterbitkan oleh Kemendikbud harus sudah dimiliki dan valid.

5. Memenuhi Beban Kerja Minimal 24 Jam per Minggu

Guru harus memenuhi beban kerja mengajar minimal sesuai aturan, yaitu 24 jam tatap muka per minggu.

6. Tidak Merangkap Jabatan sebagai Pegawai Tetap di Instansi Lain

Guru tidak boleh memiliki jabatan tetap di instansi lain selain satuan pendidikan tempat mengajar.

7. Tidak Sedang Mengikuti Pelatihan atau Program Khusus (Ada Pengecualian)

Kepala sekolah atau guru yang sedang mengikuti pelatihan minimal 600 jam, program pertukaran guru, atau magang dengan izin pejabat pembina kepegawaian bisa mendapatkan pengecualian.(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved