Berita Viral
GURU Madrasah di Demak Lecehkan 16 Siswi, Modus Tagih Hafalan, Pelaku Dijuluki Walid Film Bidaah
Guru Madrasah Diniyah (Madin) inisial MS (60) ditngkap kasus pencabulan 16 siswa.
TRIBUN-MEDAN.com - Guru Madrasah Diniyah (Madin) inisial MS (60) ditangkap kasus pencabulan 16 siswi.
Peristiwa ini tepatnya terjadi di Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.
Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada temannya tentang perlakuan MS yang dinilai mirip tokoh "Walid" dalam film Bidaah.
Menurut Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni, pelaku melakukan aksinya saat korban menyetorkan hafalan.
"Modusnya memegang bagian sensitif korban."
"Semua korban perempuan kelas 6 SD," jelas AKP Kuseni, Jumat (27/6/2025).
Awalnya, kasus ini terbongkar ketika seorang korban bercerita kepada temannya di kantin sekolah.
Percakapan itu didengar oleh karyawan kantin yang kemudian melaporkannya ke orangtua.
Setelah dikonfirmasi, orangtua korban menemukan kebenaran cerita tersebut dan melaporkan ke polisi.
"Orangtua menanyakan ke anaknya, ternyata benar."
"Mereka juga menemukan fakta bahwa orangtua lain mengalami hal serupa," ujar AKP Kuseni.
Baca juga: Cagar Budaya jadi Lahan Parkir dan Warung Minum, Kabag Hukum Pemko Medan Buka Suara
Baca juga: Suami KDRT di Bekasi Ditangkap Polisi, Sempat Viral Istri Laporan ke Damkar Usai Pelaku Kabur
Korban awalnya tidak menyadari bahwa tindakan MS merupakan pelecehan seksual karena pelaku tidak menggunakan ancaman.
Meski demikian, tidak ada korban yang mengalami persetubuhan.
MS telah mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Polres Demak untuk penyidikan lebih lanjut.
Aktivitas belajar di madrasah tersebut masih berjalan.
Polisi menduga kasus ini telah berlangsung sejak 2024 dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain.
AKP Kuseni mengimbau orangtua yang merasa anaknya menjadi korban untuk segera melapor.
"Kami tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah."
"Orangtua yang memiliki informasi serupa harap melapor agar kasus ini semakin jelas," pungkas AKP Kuseni.
MasterChef Digerebek Cabuli Anak Bawah Umur
Jebolan MasterChef Indonesia Setiyono ditangkap kasus pelecehan anak di bawah umur.
Kasus Setiyono ini viral di media sosial sejak Rabu (25/6/2025).
Utas yang menceritakan sosok pria melakukan pelecehan terhadap bocah laki-laki, AF berusia 14 tahun.
"Pelaku Pelecehan Anak di bawah umur alumni MasterChef Indonesia," tulis akun X di dalam komunitas.
Dalam utas tersebut diunggah potret Setiyono.
Akun @mty1164924 mengungkap kasus pelecehan sebenarnya terjadi sejak 3 bulan lalu. Namun ia tak tahu mengapa kasus tersebut tak tuntas.
Selang satu hari setelah utas tersebut viral, pihak kepolisian Wonosobo telah menangkap pelaku, Setiyono.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Wonosobo, Iptu Nanang Wibowo.
"Setiyono ditangkap pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Dugaan pelecehan tersebut sudah terjadi hingga 20 kali," jelasnya pada Kamis (26/6/2025) dikutip dari Kompas.com.
Sosok Setiyono lantas jadi bulan-bulanan pencarian warganet.
Baca juga: Pria yang Ngaku Anggota BIN di Medan Johor Sempat Acungkan Senpi ke Pemilik Toko, Korban Ketakutan
Diketahui, Setiyono merupakan jebolan MasterChef season atau musim ketiga pada tahun 2013 silam.
Setiyono berasal dari Wonosobo.
Dan saat mengikuti kompetisi tersebut, ia berusia 37 tahun.
Setiyono mengaku sebagai seorang pedagang.
Setiyono masuk dalam 24 besar ajang pencarian bakat tersebut.
Dalam empat penampilan di dapur MasterChef Indonesia, Setiyono dua kali mendapat nilai terbawah dan harus tereliminasi setelah dua kali masuk Pressure Test.
Tepatnya di episode keenam, Setiyono harus angkat koper dari MasterChef Indonesia.
Kini di usia Setiyono yang hampir separo abad, 49 tahun ia harus merasakan dinginnya penjara.
Ia terjerat kasus pelecehan dan terancam hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penajra sesuai UU Perlindungan Anak.
Dilakukan Sejak Januari 2024, Modus Pelaku Terungkap
Melalui Aiptu Kodirun selaku Kanit PPA Polres Wonosobo mengungkap jika korban dari S merupakan anak laki-laki berinisial AF berusia 14 tahun.
Korban sempat melaporkan tindak pencabulan yang dilakukan oleh S kepada pamannya yang berinisial SE (50).
"Menurut SE, pelaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak kurang lebih 20 kali. Awalnya, korban dipanggil oleh tersangka untuk membantu menstraples kardus snack makanan," kata Aiptu Kodirun dalam keterangan resminya Jumat (14/2/2025) yang dilihat ulang pada Rabu (25/6/2025).
Pada Minggu (5/1/2025) lalu sekitar pukul 19.00 WIB korban menghubungi pelapor dan menyampaikan ketakutannya akan tindakan pencabulan yang dilakuan oleh tersangka.
"Dalam keadaan panik, korban meminta pelapor untuk segera datang ke rumah tersangka," kata Aiptu Kodirun.
Namun, sebelum pelapor tiba ke rumah tersangka, korban kembali menghubungi dan menyatakan bahwa dia diajak keluar rumah oleh pelaku.
Merasa khawatir akan keselamatan korban, SE kemudian meminta bantuan warga setempat untuk menggerebek rumah tersangka.
"Sekitar pukul 22.30 WIB, pelapor dan beberapa warga mendatangi rumah tersangka. Di dalam rumah, mereka menemukan tersangka dan korban dalam keadaan berpakaian lengkap di dalam kamar," kata Aiptu Kodirun.
Tersangka sempat membantah dan berkilah terkait tudingan melakukan pelecehan terhadap korban.
Tersangka diketahui telah dibawa ke Polres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka kini telah dibawa ke Polres Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut," kata Aiptu Kodirun
Tersangka diketahui diancam hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak.
Selanjutnya Aiptu Kodirun menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga anak-anaknya dan meningkatkan pengawasan agar terhindar dari tindak pencabulan, kenakalan remaja serta hal buruk lain yang tidak diinginkan.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Lisa Mariana Masih Ngotot Tes DNA Ulang, Hotman Paris Beri Sindiran Menohok: Lu Kira RK Itu Bodoh |
![]() |
---|
Gegara Tak Diberi Rp240 Ribu, Pemuda di Lubuklinggau Bakar Rumah Ibunya Lalu Sembunyi di Plafon |
![]() |
---|
Soal Ijazah Jokowi, Mahfud MD Minta UGM Tak Lagi Beri Penjelasan dan Mati-matian Membela |
![]() |
---|
Sebut Sudah Diperiksa Denpom, Sosok Oknum TNI Dalang Pembunuhan Ilham, Dibongkar Pengacara Pelaku |
![]() |
---|
PEMICU Ahmad Dhani Diancam Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta, Terus Potong Ucapan Ariel dan Judika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.