Berita Medan

Korban Harap Proses Hukum Debt Collector Dilanjut Usai PN Medan Tolak Praperadilan

Empat debt collector sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan perampasan handphone milik dr Lia Praselia. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI MEDAN - Dr Surya Wahyu Danil Dalimunthe saat menghadiri sidang praperadilan berlangsung di PN Medan pada Jumat (21/6/2025) dengan agenda bukti dan saksi. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan menolak gugatan praperadilan yang diajukan empat tersangka yang merupakan debt collector

Gugatan bernomor 35/Pid. Pra/2025/PN Mdn, sebelumnya diajukan oleh empat debt collector yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan lantaran melakukan perampasan handphone milik salah seorang warga. 

Hal itu pun turut dibenarkan kuasa hukum korba, Dr. Surya Dalimunthe. 

"Alhamdulillah gugatan praperadilan empat tersangka debt colector ditolak oleh PN Medan," kata Surya kepada tribun, Jumat (27/6/2025). 

Empat debt collector sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan perampasan handphone milik dr Lia Praselia. 

Para tersangka lalu mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Mereka adalah Yusrizal Agustian Siagian (55), Andy Marpaung (39), Badia Simarmata (47) dan Rindu Tambunan (46).

Sebelumnya, peristiwa itu viral usai dr. Lia Praselia dicegat oleh sekelompok pria bermula di jalan turi Medan, kemudian memaksa menggiringnya ke Jalan Teladan tepatnya didepan Polsek Medan Kota, pada Rabu (21/5/2025) lalu. 

Para pelaku lalu merampas handphone korban. Usai putusan praperadilan, Surya berharap laporan yang mereka layangkan dapat diproses. 

"Dengan adanya gugatan prapid nomor yang ditolak hakim PN Medan maka secara otomatis perkara pokok atas laporan  dr. Lia Praselia akan segera berlanjut dalam waktu dekat. Kami berharap penyidik profesional  segera melimpahkannya agar segera disidangkan," kata Surya. 

"Dalam hal dakwaan dan tuntutan JPU, kami berharap kepada Bapak Kajari Medan  dapat memberikan atensi khusus dalam perkara ini agar JPU dapat menuntut dengan maksimal hukumannya terhadap para terdakwa karena diduga perbuatan yang sama telah berulang kali dilakukan terhadap korban debitur lainnya terhadap yang tidak patut secara hukum," lanjutnya. 

Surya menyatakan, penegakkan hukum terhadap para pelaku debt collector bisa membuat efek jerah. 

Dengan tegaknya hukum diharapkan tidak ada lagi arogansi debt colector yang sesukanya melakukan perbuatan melawan hukum terhadap masyarakat dan mengabaikan fungsi hukum.

"Terhadap semua subjek hukum di negara ini agar ada efek jera, pola yang sama dari beberapa peristiwa yang sama para debt colector sering menggiringnya ke depan Polsek setempat untuk melakukan tindak pidan, pemandangan ini sudah seringkali terjadi di Indonesia, Sumatera Utara khususnya kota Medan," ujar Surya. 

Terakhir Surya meminta agar polisi melakukan tindakan tegas agar seluruh perusahaan leasing yang melakukan tindakan penarikan kendaraan secara paksa dan mengedepankan tindakan kekerasan. 

"Agar dapat memanggil seluruh perusahaan leasing melakukan sosialisasi UU Fiducia dan putusan MK No.2/PUU-XIX/2021 tentang tata cara penarikan jaminan fiducia yang diatur hukum serta melakukan fakta integritas kepada seluruh leasing dan pihak ketiga yang dikuasakannya agar tidak terjadi hal serupa, wajib tertib hukum, dengan taat azas dan taat hukum sehingga implementasi kemanfaatan dan keadilan hukum itu bisa dilakukan sesuai norma yang ada," tuturnya. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved