Berita Viral

NASIB Oknum ASN Solo Diduga Lecehkan Rekan Kerja, Kini Jadi Tukang Sapu Tapi Belum Jadi Tersangka

Beginilah nasib oknum ASN di Pemkot Solo yang diduga lecehkan rekan kerjanya dan hingga kini belum jadi tersangka dan kini jadi tukang sapu

Shutterstock
PELECEHAN: Ilustrasi - ASN Kota Solo, Jawa Tengah yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan pekerja outsourcing di kantornya. Begini nasibnya kini 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib oknum ASN di Pemkot Solo yang diduga lecehkan rekan kerjanya.

Oknum ASN berinisial S diduga melecehkan rekan kerjanya.

S diduga melecehkan pegawai alih daya atau outsourcing berinisial ER (25).

Atas perbuatannya tersebut, S yang awalnya menjabat di bidang pelaksana administrasi perkantoran kelas lima ini kini jadi tukang sapu alias petugas kebersihan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Alam (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno menuturkan pihaknya telah memproses sanksi administratif.

Selanjutnya, laporan tersebut akan diberikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Paling lambat minggu depan kami ajukan ke BKN, tapi proses pidana tetap berjalan secara paralel," kata Dwi, dikutip Tribun-medan.com dari TribunSolo.com, Jumat (27/6/2025).

Selain penurunan jabatan, penghasilan pelaku juga terdampak pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) hampir sebesar Rp3 juta.

"Meskipun begitu, jalur pidana tetap harus ditegakkan secara terpisah dari administrasi," tegasnya.

Baca juga: SOSOK Setiyono, Mantan Finalis Pencarian Bakat Masak Dilaporkan Cabuli Bocah, Diduga Beraksi 20 Kali


Sementara korban yang merupakan pegawai alih daya saat ini tengah cuti.

Korban juga diberi kebebasan untuk menentukan apakah masih lanjut kerja atau mengundurkan diri.

Dwi menambahkan, meski disanksi berat, S tetap bisa mengikuti seleksi jabatan di masa depan, tapi harus melalui prosedur yang ketat.

"Harus ikut ujian ulang dan bersaing sesuai mekanisme ASN. Tapi itu setelah sanksinya selesai," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Solo, Respati Ardi menuturkan, sanksi administratif ini tak menghentikan jalannya proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami mohon maaf kepada korban dan keluarganya. Hari ini kami jatuhkan hukuman berat."

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved