Polrestabes Medan

Tegas, Polantas Pungli di Medan Disanksi Patsus 30 Hari, Kapolres: Akan Saya Tindak Sekeras-Kerasnya

epolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menjatuhkan sanksi tegas terhadap seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) yang diduga melakukan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Aiptu RUdi seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas, ditangani Propam. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menjatuhkan sanksi tegas terhadap seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara sepeda motor.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gideon Arif Setiayawan, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, khususnya kepada korban dalam kasus tersebut. Ia menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi.

“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Medan, khususnya kepada ibu yang menjadi korban dari anggota saya atas nama Rudi Hartono,” ujar Gideon dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).

Gideon menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa anggota bersangkutan dan menempatkannya di tempat khusus (patsus) selama 30 hari guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Saya akan mengambil tindakan yang sekeras-kerasnya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Saya bertanggung jawab penuh, dan jika ada yang dirugikan, silakan berhubungan langsung dengan saya,” katanya.

Dugaan pungli ini mencuat setelah sebuah video viral beredar di media sosial, yang menunjukkan seorang petugas polisi lalu lintas mengambil uang dari dompet pengendara sepeda motor. Video tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Sunggal Kampung Halaman.

Peristiwa itu disebut terjadi di kawasan Jalan Palang Merah, Medan, pada Rabu (25/6/2025) pagi. Petugas yang terlibat kemudian diidentifikasi sebagai Aiptu Rudi Hartono, anggota Unit Patwal Satlantas Polrestabes Medan.

Dari hasil pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), diketahui bahwa Aiptu Rudi menghentikan pengendara sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 4388 AIK karena melawan arus. Namun, ia tidak menilang pengendara tersebut secara resmi. Sebaliknya, ia mengambil uang tunai sebesar Rp 100.000 dari dompet pengendara, yang disebut digunakan untuk membeli sarapan.

Selain itu, ia juga tidak mengeluarkan surat tilang atas pelanggaran lalu lintas tersebut.

Kepala Seksi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui pula bahwa sepeda motor dinas yang digunakan oleh Aiptu Rudi tidak memiliki dokumen resmi atau surat-surat kendaraan lengkap.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan yang bersangkutan, perbuatan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran etik dan disiplin, serta mencoreng nama baik institusi,” ujar Suharmono dalam laporan yang telah diteruskan ke Polda Sumut.

Aiptu Rudi kini direkomendasikan untuk diperiksa oleh Unit Wabprof dan diamankan di tempat khusus selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia juga diusulkan untuk dimutasi menjadi Bintara Evaluasi.

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Medan diminta berkoordinasi dengan bagian Humas untuk membuat video klarifikasi terkait kasus ini. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Polda Sumut Tegaskan Tidak Akan Tolerir Pelanggaran
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan laporan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran oleh anggota.

“Polda Sumut berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, apalagi yang merusak kepercayaan publik. Kami mendorong transparansi, dan proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan,” ujar Ferry kepada wartawan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan tindakan menyimpang yang dilakukan oleh aparat kepolisian.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved