Berita Viral

KISAH Karyawati Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Teman Sekantor, Ngaku Nekat Karena Malu

Kisah karyawati selingkuh dengan teman sekantor berujung melahirkan seorang anak. 

Warta Kota
PEMBUANGAN BAYI - DAD (29) pelaku pembuangan bayi di Jalan Anggrek Cendrawasih, Palmerah, Jakarta Barat ditangkap. 

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 76B dan Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 terkait dengan perubahan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved