OTT KPK di Mandailing Natal

NASIB PILU Topan Ginting, Baru Menjabat Kadis PUPR Sumut Sudah Ditangkap KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal (Madina).

|
Editor: AbdiTumanggor
Tangkapan Layar Video
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bina Marga Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (TOP) Jumat (27/6/2025). Hal ini disampaikan KPK saat konferensi pers Sabtu (28/6/2025) sore. (Tangkapan Layar Video). 

TRIBUN-MEDAN.Com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bina Marga Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (TOP) Jumat (27/6/2025).

Dalam kaitannya ini, KPK juga mengamankan enam orang di Mandailing Natal (Madina), Sumut.

Atas kasus ini, KPK menyegel kantor kontraktor PT Dalihan Natolu Grup (DNG) di Padang Sidimpuan serta ruangan di gedung Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumut. 

Begitu juga salah satu ruangan di kantor Dinas PUPR Bina Marga Sumut yang turut serta disegel KPK.

Stiker segel itu bertuliskan 'Dalam Pengawasan KPK'.

OTT tersebut dilakukan KPK pada Jumat (27/6) dan langsung diterbangkan ke Jakarta.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para pihak yang ditangkap terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, serta pihak swasta.

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.

Dalam perkara ini, ada dua kelompok penerimaan yang tengah ditelusuri.

KPK mengatakan kelompok pertama yang menerima dalam pertemuan itu antara inisial I, R, dan TOP. 

Dalam kelompok pertama ini, KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp 2 miliar.

Selanjutnya dalam pertemuan di Madina, KPK mengamankan beberapa orang dengan barang bukti uang puluhan miliar.

Tangkapan Layar Video Konferensi Pers KPK
KONFERENSI PERS KPK: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bina Marga Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (TOP) Jumat (27/6/2025). Hal ini disampaikan KPK saat konferensi pers Sabtu (28/6/2025) sore. (Tangkapan Layar Video Konferensi Pers KPK).

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Topan Obaja Putra Ginting bersama empat orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka para tersangka telah menggunakan rompi oranye tahanan KPK dan dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6).

“Kami akan menyampaikan uraian terkait dengan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved