OTT KPK di Mandailing Natal

MISTERI Perintah ke Topan Ginting di Balik Proyek Jalan Sumut, KPK Periksa Eks Kapolres dan Kajari

KPK mulai membidik sosok di belakang layar dalam dugaan suap proyek pembangunan jalan yang berujung OTT Topan Obaja Putra Ginting.

|
Editor: Juang Naibaho
Kolase Tribun Istimewa
Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK mengendus adanya sosok pemberi perintah kepada Topan Ginting dalam dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut ini. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik sosok di belakang layar dalam dugaan suap proyek pembangunan jalan yang berujung Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatra Utara nonaktif Topan Obaja Putra Ginting.

KPK mengendus adanya perintah kepada Topan Ginting untuk menerima suap dalam proyek pembangunan jalan tersebut. Meski begitu, sosok pemberi perintah ini belum diungkap oleh KPK.

Adapun Topan Ginting baru empat bulan menjabat sebagai kepala Dinas PUPR Sumut. Sebelumnya dia menjabat sebagai Dinas PUPR Kota Medan. Meski begitu, Topan gerak cepat melakukan pergeseran anggaran. Sehingga dua proyek jalan yang tidak ada dalam perencanaan, bisa muncul dan mendapat alokasi anggaran.

Baca juga: DAFTAR Lengkap 16 Nama Calon Lulus untuk 4 Kepala Dinas Pemko Medan, Lanjut ke Tahap Wawancara

“Kami juga menduga-duga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian. Oleh sebab itu, kami akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa, atau mendapat perintah dari siapa,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7)/2025).

Asep menjelaskan penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Ginting

“Misalkan yang bersangkutan sampai saat ini masih belum memberikan keterangan, kami juga tidak akan berhenti sampai di sana. Kami akan mencari keterangan dari pihak-pihak yang lain, termasuk juga informasi dari barang bukti elektronik yang saat ini masih sedang kami buka di laboratorium forensik kami,” kata Asep.

Baca juga: Daftar Nama 29 Kapolres di Bawah Kepemimpinan Kapolda Irjen Whisnu Hermawan di Sumatera Utara

Oleh karena itu, KPK saat ini sedang mendalami dua hal dalam penyidikan kasus di Sumut itu, yakni alur perintah serta aliran dana terkait tindak pidana korupsi. 

“Alur perintahnya tentunya mendahului dari proses tadi kan. Pasti perintahnya dulu kan awalnya, memerintahkan gini-gini, baru dieksekusi. Setelah dieksekusi, baru uangnya dibagikan,” ujar dia.

Baca juga: KPK Periksa Istri Topan Ginting, Cecar Temuan Uang Rp 2,8 Miliar di Rumah Mewah Royal Sumatera

Dalam kasus ini, KPK menemukan fakta adanya pergeseran anggaran terkait proyek pembangunan jalan yang berujung OTT.

Dua proyek yang menjerat Kadis PUPR Topan Ginting ternyata tidak ada dalam perencanaan anggaran tahun berjalan.

Namun, proyek itu kemudian tiba-tiba muncul dan mendapatkan alokasi anggaran.

Penyidik KPK berupaya mendalami utak-atik anggaran proyek jalan tersebut, melalui pemeriksaan Penjabat (Pj) Sekda Sumut, M Ahmad Effendy Pohan.

Effendy Pohan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan fokus utama pemeriksaan terhadap Effendy Pohan adalah untuk menelusuri bagaimana proyek yang sebelumnya tidak ada dalam perencanaan bisa muncul dan mendapatkan alokasi dana.

Baca juga: Wanita yang Diduga Dihamili Oknum Pegawai di Kejari Binjai Diperiksa Kejati, Pelaku Terancam Dipecat

"Didalami terkait dengan pergeseran anggaran," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved