OTT KPK di Mandailing Natal
MISTERI Perintah ke Topan Ginting di Balik Proyek Jalan Sumut, KPK Periksa Eks Kapolres dan Kajari
KPK mulai membidik sosok di belakang layar dalam dugaan suap proyek pembangunan jalan yang berujung OTT Topan Obaja Putra Ginting.
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik sosok di belakang layar dalam dugaan suap proyek pembangunan jalan yang berujung Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatra Utara nonaktif Topan Obaja Putra Ginting.
KPK mengendus adanya perintah kepada Topan Ginting untuk menerima suap dalam proyek pembangunan jalan tersebut. Meski begitu, sosok pemberi perintah ini belum diungkap oleh KPK.
Adapun Topan Ginting baru empat bulan menjabat sebagai kepala Dinas PUPR Sumut. Sebelumnya dia menjabat sebagai Dinas PUPR Kota Medan. Meski begitu, Topan gerak cepat melakukan pergeseran anggaran. Sehingga dua proyek jalan yang tidak ada dalam perencanaan, bisa muncul dan mendapat alokasi anggaran.
Baca juga: DAFTAR Lengkap 16 Nama Calon Lulus untuk 4 Kepala Dinas Pemko Medan, Lanjut ke Tahap Wawancara
“Kami juga menduga-duga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian. Oleh sebab itu, kami akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa, atau mendapat perintah dari siapa,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7)/2025).
Asep menjelaskan penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Ginting.
“Misalkan yang bersangkutan sampai saat ini masih belum memberikan keterangan, kami juga tidak akan berhenti sampai di sana. Kami akan mencari keterangan dari pihak-pihak yang lain, termasuk juga informasi dari barang bukti elektronik yang saat ini masih sedang kami buka di laboratorium forensik kami,” kata Asep.
Baca juga: Daftar Nama 29 Kapolres di Bawah Kepemimpinan Kapolda Irjen Whisnu Hermawan di Sumatera Utara
Oleh karena itu, KPK saat ini sedang mendalami dua hal dalam penyidikan kasus di Sumut itu, yakni alur perintah serta aliran dana terkait tindak pidana korupsi.
“Alur perintahnya tentunya mendahului dari proses tadi kan. Pasti perintahnya dulu kan awalnya, memerintahkan gini-gini, baru dieksekusi. Setelah dieksekusi, baru uangnya dibagikan,” ujar dia.
Baca juga: KPK Periksa Istri Topan Ginting, Cecar Temuan Uang Rp 2,8 Miliar di Rumah Mewah Royal Sumatera
Dalam kasus ini, KPK menemukan fakta adanya pergeseran anggaran terkait proyek pembangunan jalan yang berujung OTT.
Dua proyek yang menjerat Kadis PUPR Topan Ginting ternyata tidak ada dalam perencanaan anggaran tahun berjalan.
Namun, proyek itu kemudian tiba-tiba muncul dan mendapatkan alokasi anggaran.
Penyidik KPK berupaya mendalami utak-atik anggaran proyek jalan tersebut, melalui pemeriksaan Penjabat (Pj) Sekda Sumut, M Ahmad Effendy Pohan.
Effendy Pohan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan fokus utama pemeriksaan terhadap Effendy Pohan adalah untuk menelusuri bagaimana proyek yang sebelumnya tidak ada dalam perencanaan bisa muncul dan mendapatkan alokasi dana.
Baca juga: Wanita yang Diduga Dihamili Oknum Pegawai di Kejari Binjai Diperiksa Kejati, Pelaku Terancam Dipecat
"Didalami terkait dengan pergeseran anggaran," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Topan Ginting
siapa yang perintah Topan Ginting
suap proyek jalan Sumut
OTT KPK di Madina
Kajari Madina
AKBP Yasir Ahmadi
Dinas PUPR Sumut
Rektor USU Muryanto Amin Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Topan Ginting Cs |
![]() |
---|
TERBARU Daftar 29 Saksi Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek di Sumut, Ada Polisi dan Eks Bupati |
![]() |
---|
TERNYATA Eks Sekda Sumut Jadi Saksi Kunci KPK Untuk Bidik Pemberi Perintah pada Topan Ginting |
![]() |
---|
KPK Endus Alur Perintah kepada Topan Ginting di Balik Suap Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut |
![]() |
---|
KPK TEMUKAN FAKTA BARU, Topan Ginting Diduga Mendapatkan Perintah dari Seseorang untuk Terima Suap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.