OTT KPK di Mandailing Natal

KPK TEMUKAN FAKTA BARU, Topan Ginting Diduga Mendapatkan Perintah dari Seseorang untuk Terima Suap

KPK menyatakan bahwa tersangka Topan Ginting diduga tidak bertindak sendirian. Ia diduga mendapatkan perintah dari seseorang.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Istimewa
Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) tidak habis pikir dirinya bisa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Kolase Tribun/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru yang menduga Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) mendapatkan perintah untuk menerima suap dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan Provinsi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

KPK terus mendalami alur perintah dan aliran dana dalam penyidikan kasus ini. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa tersangka Topan Ginting diduga tidak bertindak sendirian. Ia diduga mendapatkan perintah dari seseorang.

Hal itu berdasarkan penelusuran dilakukan KPK dengan terus menggali informasi melalui keluarga Topan Ginting dan barang bukti elektronik yang sedang diperiksa di laboratorium forensik.

Diketahui, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Dalam kasus ini, sudah 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  1. Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP)
  2. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES)
  3. PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL)
  4. Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR)
  5. Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Kasus ini terbagi menjadi dua klaster:

Klaster pertama: Empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut.

Klaster kedua: Dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Total nilai enam proyek tersebut mencapai Rp231,8 miliar.

KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap, sementara penerima dana di klaster pertama adalah TOP dan RES, dan di klaster kedua adalah HEL.

Baca juga: DAFTAR NAMA 25 Orang yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut

Baca juga: Rekam Jejak AKBP Yasir Ahmadi, Eks Kapolres Tapsel Ikut Diperiksa KPK Kasus Korupsi Jalan di Sumut

Baca juga: Kejatisu Sebut Tak Tahu soal Kajari Madina M Iqbal Dipanggil KPK Kasus Topan Ginting

OTT KPK DI SUMUT- Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (kiri) bersama Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut (kedua kanan), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (kanan), Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Piliang (tengah) dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).  Para tersangka sebelumnya terjaring OTT pada Kamis (26/6/2025) malam.
OTT KPK DI SUMUT- Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (kiri) bersama Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut (kedua kanan), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (kanan), Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Piliang (tengah) dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Para tersangka sebelumnya terjaring OTT pada Kamis (26/6/2025) malam. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dirangkum Tribun-medan.com, Berikut Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Sumut, hingga Eks Kapolres, Eks Bupati, dan Kajari Turut Dipanggil KPK.

26 Juni 2025:

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

28 Juni 2025:

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster:

  1. Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
  2. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES).
  3. PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL).
  4. Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR).
  5. Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

2 Juli 2025:

KPK menyita uang sebesar Rp 2,8 miliar dan dua senjata api dari rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut non-aktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), di Medan, Sumut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved