OTT KPK di Mandailing Natal

KPK TEMUKAN FAKTA BARU, Topan Ginting Diduga Mendapatkan Perintah dari Seseorang untuk Terima Suap

KPK menyatakan bahwa tersangka Topan Ginting diduga tidak bertindak sendirian. Ia diduga mendapatkan perintah dari seseorang.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Istimewa
Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) tidak habis pikir dirinya bisa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Kolase Tribun/Istimewa) 

KPK mendalami alur perintah serta aliran dana terkait tindak pidana korupsi dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting dan barang bukti elektronik.

KPK juga akan mengatur kembali jadwal pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal Muhammad Iqbal. Pengaturan ulang jadwal pemeriksaan ini dilakukan setelah KPK bersurat ke Jaksa Agung. Hal itu disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo Jumat (25/7/2025).

Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan membela Kajari Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, jika terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara. “Kalau memang ibaratnya (terlibat), kita tidak akan melindungi,” tegas Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna Rabu (23/7/2025).

Meski begitu, Anang menegaskan pemanggilan terhadap jaksa tidak bisa sembarangan. “Ada mekanisme yang harus dijalankan,” katanya.

Baca juga: Rekam Jejak AKBP Yasir Ahmadi, Eks Kapolres Tapsel Ikut Diperiksa KPK Kasus Korupsi Jalan di Sumut

Baca juga: Kejatisu Sebut Tak Tahu soal Kajari Madina M Iqbal Dipanggil KPK Kasus Topan Ginting

Baca juga: Respon Bobby Nasution, KPK Panggil Eks Pj Sekda Sumut Effendy Pohan: Masak Pergi Gak Bilang-bilang

Baca juga: KPK Terus Dalami Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Kini Eks Pj Sekda Ahmad Effendy Pohan Diperiksa KPK

(*/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved