OTT KPK di Mandailing Natal

SEPAK TERJANG Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, 'Tangan Kanan' Bobby Nasution Diciduk KPK

Sepak Terjang Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, Dua Tangan Kanan Gubernur Bobby Nasution yang Diciduk KPK.

|
Editor: AbdiTumanggor
Facebook/Dinas PUPR
BERTEMU GUBERNUR BOBBY: Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan Kadis PUPR Topan Obaja Putra Ginting (Kiri) saat bertemu dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution saat membicarakan proyek jalan Desa Sipiongot. (Facebook/Dinas PUPR) 

Dari laporan harta kekayaannya ke KPK, Rasuli Efendi Siregar tercatat mengalami penambahan pada harta kekayaannya. Setidaknya selama setahun terakhir ini.

Di awal menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua, harta kekayaan Rasuli Efendi Siregar mencapai Rp 654.824.329.

Setahun kemudian, harta kekayaannya bertambah menjadi Rp 774.076.000 atau ada tambahan sekira Rp 119 juta.

Dalam LHKPN yang dilaporkan per 3 Januari 2025 itu, Rasuli Efendi Siregar memiliki sejumlah aset yaitu tanah dan kendaraan bermotor.

Aset lain yang dimilikinya adalah harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas. 

Bila dijumlahkan, sebenarnya harta kekayaan Rasuli Efendi Siregar akan mencapai Rp 1,5 miliar. Hanya saja, Rasuli Efendi Siregar punya utang ratusan juta, tepatnya Rp 770 juta. Sehingga mengurangi nilai asetnya yang terdaftar di elhkpn.kpk.go.id.

BERTEMU GUBERNUR: Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut saat bertemu dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution saat membicarakan proyek jalan Desa Sipiongot.
BERTEMU GUBERNUR: Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut saat bertemu dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution saat membicarakan proyek jalan Desa Sipiongot. (Dinas PUPR)

Keduanya Turut Terjaring OTT KPK

Sebagaimana diberitakan Tribun-medan.con di sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan.

Penetapan tersangka itu diketahui pada saat KPK lakukan konferensi pers, di Jakarta, Selasa (28/6/2024).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengungkap total nilai proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) dari hasil dua operasi tangkap tangan (OTT) senilai Rp 231,8 miliar.

Asep menjelaskan, dua kasus dugaan korupsi proyek jalan itu terungkap setelah penyidik menggelar OTT pertama pada Kamis (26/6/2025).

"Setelah melaui proses pemantauan, kami cari data juga bahwa ada proyek pembangunan jalan, ada di dua tempat. Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Asep kemudian merinci proyek-proyek jalan yang ada di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut.

Proyek pertama, yakni Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar.

Kemudian, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved