Tarif Listrik
Tarif Listrik Juli 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi, Berlaku Mulai Tanggal 1
Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk Triwulan III atau periode Juli hingga September 2025 tidak ada kenaikan alias tetap.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,- Pemerintah memastikan, bahwa tarif listrik PLN untuk Triwulan III atau periode Juli–September 2025 tidak mengalami kenaikan.
Adapun tarif listrik bulan Juli 2025 untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi tidak mengalami perubahan.
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa penetapan tarif tetap ini bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya, tanpa dibayangi kekhawatiran atas fluktuasi biaya listrik yang dapat berdampak pada biaya produksi dan konsumsi.
Baca juga: Profil Rizal Calvary Marimbo, Orang Dekat Bahlil Lahadalia yang Kini Jabat Direktur di PLN

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Jisman di Jakarta, Jumat (27/6/2025) dikutip dari Kontan.co.id.
Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri nasional.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), yang mengatur penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca juga: SPKLU PLN Siap Layani Pengendara Mobil Listrik di Sumut Selama Libur Idul Adha 1446 H
Berikut adalah rincian tarif listrik per 1 Juli 2025 untuk pelanggan rumah tangga:
Tarif listrik Juli 2025 untuk rumah tangga subsidi
Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh Rumah tangga 900 VA
Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik Juli 2025 untuk rumah tangga nonsubsidi

Baca juga: Syarat Pelanggan PLN Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen,Pelanggan Rumah Tangga di Bawah 1.300 VA
Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA;
Tarif listrik per kWh Rp 1.352 Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA;
Tarif listrik per kWh Rp 1.444,70 Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA;
Tarif listrik per kWh Rp 1.444,70 Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA;
Tarif listrik per kWh Rp 1.699,53
Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53.
Baca juga: SIAP-SIAP PLN Kembali Beri Diskon 50 Persen Mulai Juni 2025, Kini Aturan Beda, Simak Penjelasannya
Sebagai informasi, meski terjadi kenaikan dalam parameter ekonomi tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif.
Keputusan mempertahankan tarif listrik saat ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.