Sumut Terkini

6 Tahun Berlalu, Uang Rp 7 Miliar Pembelian Lahan Pengganti Pasar Pancur Batu tak Kunjung Kembali

Dengan tegas Muslih mengatakan Pemkab akan menggugat secara perdata masalah ini.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
PENERTIBAN PKL : Personil Satpol PP Deli Serdang menertibkan lapak dagangan PKL yang berjualan di luar area pasar Pancur Batu, Senin (30/6/2025). Saat ini Pemkab Deli Serdang belum bisa mencarikan tempat yang baru untuk pemindahan pasar Pancur Batu. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Uang muka Rp 7 miliar yang telah dikeluarkan Pemkab Deli Serdang untuk pembelian lahan pengganti pasar Pancur Batu hingga saat ini masih lenyap tak bisa kembali. 

Satu jengkal tanah pun di lahan kosong seluas 3,2 hektare di Desa Pertampilen Kecamatan Pancur Batu belum bisa dimiliki Pemkab karena pembelian lahan ini akhirnya bermasalah.

Meski pembayaran uang muka 7 Milyar dari total harga keseluruhan 14,7 miliar telah dikeluarkan sejak tahun 2019 namun hingga kini Pemkab belum banyak melakukan sesuatu hal. 

Kabag Hukum Deli Serdang, Muslih Siregar yang dikonfirmasi terkait hal ini lagi-lagi mengungkap hal yang tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya.

Dengan tegas Muslih mengatakan Pemkab akan menggugat secara perdata masalah ini.

Pernyataannya ini persis sama dengan apa yang dikatakan pada tahun 2024.

"Iya ini kita sedang menyusun untuk menggugat ke pengadilan. Sudah kita rapatkan ini sekali dan ini mau dirapatkan lagi. Ya untuk menyusun gugatan inikan perlu rapat dulu tim.

Targetnya bulan ini bisa selesailah dan didaftarkan gugatan perdananya ke pengadilan," ujar Muslih Siregar. 

Muslih menyampaikan sebagai penggugat nanti adalah pengguna anggaran yang dalam hal ini adalah Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag).

Kemudian yang digugat adalah para pemilik lahan yang sudah sempat menerima uang DP di tahun 2019.

Kasus ini disebut berjalan berlarut-larut karena orang yang menerima kuasa jual telah diproses secara hukum dan telah mendapat putusan hukum yang inkrah. 

Saat ini karena jumlah pedagang di pasar Pancur Batu terus bertambah, beberapa diantara mereka pun banyak yang memilih berjualan hingga ke area terminal Pancur Batu.

Karena jaraknya dekat dengan jalur jalan Medan-Karo membuat kawasan Pasar Pancur Batu sering mengalami kemacetan.

Selain itu area sekitar juga kerap terkesan kumuh. 

Karena saat ini jalur Pancur Batu ini sudah dilalui oleh bus listrik membuat kawasan ini kini menjadi pantauan.

Pedagang kaki lima (PKL) yang membandel dan tetap membuka lapak dagangannya di area yang dilarang ditertibkan dan disita barang dagangannya.

Mengenai hal ini, Muslih sendiri tidak sependapat kalau PKL berjualan ke luar pasar karena jumlahnya kian bertambah sehingga tidak muat menampung di area pasar. 

"Kalau itukan dimana-mana gitu aja memang. Banyak yang mau berjualan di luar dari pada di dalam," kata Muslih. 

Dari catatan www.tribun-medan.com kasus ini muncul setelah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut mengeluarkan hasil pemeriksaan bahwa pembelian lahan kosong untuk pengganti pasar Pancur Batu senilai Rp 14,72 miliar untuk lahan seluas 3,2 hektare kemahalan. 

Dianggap ada potensi kerugian negara Rp 1,3 miliar jika dibayarkan oleh Pemkab sebesar Rp 14,72 miliar.

Mahalnya pembelian lahan karena ternyata pemilik lahan memakai jasa kuasa jual.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved