VIDEO

MEGAHNYA Rumah Topan Ginting di Royal Sumatera, Pejabat 'Andalan' Bobby Nasution yang Kena OTT KPK

Pasca ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Juni 2025 lalu.  

Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Satia

Tribun-Medan.com, Medan - Rumah mewah berlantai dua berwarna putih yang diduga milik mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sumatera Utara (Kadis PUPR Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOP), terlihat sepi dan tidak berpenghuni.

Pasca ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Juni 2025 lalu.  

Pantauan Tribun Medan, Terlihat di Perumahan Royal Sumatera, Cluster Topaz, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, menunjukkan tidak ada aktivitas di dalam rumah tersebut. 

Pintu gerbang berwarna hitam terkunci rapat dengan gembok, menandakan rumah itu dalam keadaan kosong.  

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa KPK berencana melakukan penggeledahan di rumah tersebut setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan di kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis, Medan Amplas, hari ini (1/7/2025).

Saat, wartawan Tribun Medan sempat bertanya dengan penjaga keamanan di Cluster Topaz mengatakan rumah Topan Ginting ini sudah tidak dihuni.

"Usai ditangkap rumah itu sudah ditinggalin gak ada lagi penghuninya lagi, kosong rumahnya," katanya penjaga keamanan yang tidak mau disebut namanya, Selasa (1/7/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

Sementara itu, Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai Rp 231,8 miliar. 

KPK menyita uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga merupakan sisa pembagian dana suap. Dugaan suap mencapai 10-20 persen dari nilai proyek, dengan total potensi suap hingga Rp46 miliar.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam OTT ini, yakni :
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP)– Eks Kadis PUPR Sumut.
2. Rasuli Efendi Siregar (RES)– Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut. 
3. Heliyanto (HEL)– PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR)– Direktur Utama PT DNG. 
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY)– Direktur PT RN (anak dari Akhirun) .  

Sebelumnya, Topan sempat membantah kepemilikan rumah mewah di Jalan Serimpi Raya, Medan Tuntungan, yang viral di media sosial. 

Ia menyatakan bahwa rumah tersebut bukan miliknya dan menyesalkan pemberitaan yang menyerang ranah privasinya. 

Namun, KPK kini tengah menyelidiki aliran dana dan kepemilikan aset terkait kasus ini, termasuk rumah di Royal Sumatera yang diduga terkait dengan Topan.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan kesediaannya untuk diperiksa KPK terkait kasus ini. "Kita bersedia saja, namanya proses hukum," ujarnya.

Bobby juga menegaskan bahwa Pemprov Sumut akan kooperatif dalam memberikan keterangan jika ada aliran dana yang melibatkan jajarannya .  

Selain kasus suap, Topan sebelumnya juga menjadi sorotan karena sejumlah proyek gagal saat menjabat di Pemko Medan, seperti "Lampu Pocong" yang tidak berfungsi dan pembangunan drainase bermasalah.

(Cr9/Tribun Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved