TRIBUN WIKI
Mengenal Pasar Pramuka Pojok yang Dikaitkan dengan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Tempat Pemalsuan
Pasar Pramuka Pjok adalah pasar jasa pengetikan dan percetakan yang berubah reputasi menjadi tempat pemalsuan dokumen. Tempat ini sudah ada sejak 1960
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,- Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi kembali ramai diperbincangkan setelah Politisi PDI Perjuangan Beathor Suryadi mengatakan, bahwa dokumen Jokowi dibuat di Pasar Pramuka Pojok.
Beathor menuduh Deni Siregar yang membuatkan dokumen serta ijazah Jokowi di toko milik Paiman Raharjo.
Sontak, tuduhan serius ini kembali ramai dibahas warganet.
Sebab, dari yang awalnya disebut ijazah Jokowi dikeluarkan oleh UGM, kini diduga dipalsukan di Pasar Pramuka Pojok.
Namun, pada ulasan kali ini, kita akan membahas mengenai keberadaan Pasar Pramuka Pojok.
Baca juga: Sejarah PSHT yang Kini Disorot Karena Aksi Bentang Spanduk di Jepang

Baca juga: Sejarah Liberty Media yang Kini Mengakuisisi Dorna Sports
Mengenal Pasar Pramuka Pojok
adalah pasar jasa pengetikan dan percetakan yang ada di Jalan Salemba Raya No. 79, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Pasar ini merupakan bagian dari jaringan Perumda Pasar Jaya dan berlokasi di area yang sering disebut “pojok” karena letaknya di sudut perempatan kawasan Salemba.
Pada tahun 1960-an, Pasar Pramuka Pojok ini hanyalah pasar tradisional biasa.
Di sana, para pedagang menjajakan sayuran, buah, dan kelontong.
Baca juga: Sejarah dan Tema Hari Bidan Nasional 2025 Beserta Maknanya
Pada malam hari, pasar ini berubah menjadi pasar loak yang menjual buku-buku bekas.
Namun, pada sejak akhir 1970-an hingga awal 2000-an, kawasan ini tidak lagi dikenal sebagai pasar penjual sauur dan buah.
Pasar ini lebih dikenal sebagai Pasar Skripsi terbesar di Jakarta.

Sebab, banyak mahasiswa yang datang ke sini untuk mengetik skripsi, tesis, dan dokumen akademik lainnya menggunakan jasa pengetikan mesin tik dan percetakan.
Memasuki era komputer dan menurunnya permintaan jasa pengetikan, sebagian kios mulai menerima pesanan dokumen palsu seperti ijazah, KTP, akta kelahiran, dan sebagainya.
Baca juga: 5 Kejanggalan Ditemukan Arkeolog Harry Truman Simanjuntak terkait Penulisan Ulang Sejarah Indonesia
Hal ini menyebabkan Pasar Pramuka Pojok dikenal sebagai “sarang pemalsu dokumen” pada 1990-an hingga pertengahan 2010-an.
Pada 2015, kawasan ini ditertibkan dan banyak kios direlokasi atau ditutup.
Namun, reputasi sebagai tempat pembuatan dokumen palsu tetap melekat di masyarakat.
Bahkan, pada 21 November 2015, petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jaya sempat menangkap 23 orang yang diduga terlibat sindika pemalsuan dokumen.
Dari 23 orang yang ditangkap, delapan diantaranya kemudian dijebloskan ke penjara lantaran terbukti memalsukan berbagai macam dokumen penting.
Mereka memasang tarif Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta per lembar dokumen yang dipalsukan.
Baca juga: Sejarah Karens Dinner yang Tutup Permanen Juni 2025, Sempat Hadir di Indonesia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.