Berita Viral
NASIB Mantan Sekwan DPRD OKU Selatan Josh Akherman dan Wanita MZ Ditetapkan Tersangka Perzinahan
Nasib Josh Akherman (JA) dan inisial MZ yang diduga wanita selingkuhannya telah ditetapkan sebagai tersangka perzinahan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib Josh Akherman (JA) dan inisial MZ yang diduga wanita selingkuhannya telah ditetapkan sebagai tersangka perzinahan.
Josh Akherman (38) merupakan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan. Josh sebelumnya telah memiliki seorang istri bernama Yunita Tri Kumalasari (37).
Kini, Polisi resmi menetapkan status tersangka kasus dugaan perzinahan kepada JA dan wanita MZ.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah melakukan gelar perkara, Selasa (1/7/2025) kemarin.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan membenarkan pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap JA dan MZ.
“Saat ini sudah kita tetapkan tersangka dua orang yang tertangkap tangan pada saat keluarga pelapor melakukan penggerebekan di tempat tinggal pemilik kosan. Artinya sudah kita tetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara,” ungkap Andrie dalam keterangannya dikuti Rabu (2/7/2025).
Sebelumnya, JA dan MZ sempat dipulangkan polisi setelah menjalani 1x24 jam pemeriksaan pasca penggerebekan yang menghebohkan media sosial itu.
Namun kini keduanya yang resmi berstatus tersangka terancam dijerat dengan Pasal 284 KUHP Tentang Perzinahan.
“Inisial tersangka JA dan MZ. Untuk pasal yang diterapkan Pasal 284 KUHP,” jelasnya.
Selain berdasarkan hasil gelar perkara, kata Andrie, penetapan ini berdasarkan ditemukan alat bukti yang cukup dari TKP (tempat kejadian perkara) dan dari Labtor (laboratorium forensik) Polda Sumsel.
“Barang bukti ada beberapa pakaian yang dimiliki para tersangka, sprei dan yang lainnya ditemukan di dalam kamar tersebut. Hasil Labfor juga menjadi pendukung pemenuhan unsur pidana,” pungkasnya.
Nantinya, berkas perkara ini akan limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Viral Digerebek Istri
Sebelumnya, video saat JA dan MZ digerebek istri di kamar kos viral di sosial media. Dalam video yang beredar, banyak warga yang datang karena penasaran dengan suasana penggerebekan, sebab banyak mobil polisi di sana.
Informasinya, penggrebekan itu diminta istri JA, yakni YR yang datang bersama dengan kuasa hukumnya Mardiana SH MH CPL.
Tak hanya itu, YR juga mengajak kedua mertuanya yang tak lain adalah orangtua JA.
JA bersama wanita MZ enggan keluar meski orangtuanya sendiri yang meminta. Hal ini membuat warga geram hingga polisi melakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu kosnya.
Saat pintu berhasil dibuka, JA yang kepergok di dalam kamar dengan menggunakan topi dan kaos hitam sempat berupaya mememberontak saat diamankan polisi.
Sementara, wanita MZ yang saat itu bersama JA hanya berdiri terpaku melihat kerumunan warga yang menyoraki mereka.
Keduanya kemudian diamankan ke Polrestabes Palembang.
Sebagaimana diketahui, keduanya digerebek istri sah, Yunita Tri Kumalasari (37), di sebuah kos di Kelurahan Ilir Barat I, Palembang, pada Senin (23/6/2025) malam.
Sebenarnya, upaya Yunita untuk membuktikan permainan api suaminya itu terbilang cerita panjang lantaran sebelumnya laporan polisi yang dibuat di Polrestabes Palembang sempat dihentikan proses pendidikannya (SP3).
Dengan dasar dihentikan prosesnya, Yunita sempat dilaporkan balik oleh MZ wanita simpanan suaminya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, suami sah Yunita itu, berinisial JA itu membuat heboh warga Jalan Gotong Royong, Gang Buntu Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Palembang, lantaran kedapatan menyimpan wanita idaman lainnya di indekos yang berukuran 16 meter persegi itu.
Yunita sendiri pasca-menyaksikan langsung suami sahnya berada di dalam indekos dengan wanita, mengungkapkan dirinya sempat mengikuti aktivitas suami bersama selingkuhannya selama tiga hari.
Menurut dia, lantaran negara hukum, sehingga ia tidak bisa melabrak suami sahnya diduga bersama pelakor di salah satu kost-kostan secara langsung. ”Saya kembali melaporkan terkait peristiwa perzinahan di Polrestabes Palembang,” ungkapnya.
Ia meminta didampingi langsung pihak kepolisian bersama warga, sehingga ia merasa legah lantaran terbukti dugaan dia selama ini tentang kelakuan suaminya itu.
”Saya merasa lega. Karena laporan saya terkait perzinahan sempat dihentikan (SP3) dan sekarang semuanya terbukti,” jelasnya.
Setelah bertatapan wajah dengan perebut hati suaminya, Yunita mengaku sang pelakor tak ada menyampaikan permintaan maaf kepadanya. ”Gak ada sama sekali minta maaf atau seperti apa kepada saya,” ucapnya.
Ia berpesan kepada para pelakor agar jangan mengganggu keluarga orang lain. ”Karena ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung,” tegasnya.

Sosok Josh Akherman
Josh Akherman merupakan pejabat muda di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.
Josh Akherman resmi mengemban amanah sebagai Sekretaris DPRD OKU Selatan sejak Senin, 29 Juli 2024.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayan Pemkab OKU Selatan.
Saat menjalani proses pelantikan, Josh Akherman mengucapkan terima kasihnya karena diberi amanah yang begitu besar di DPRD OKU Selatan. "Terima kasih pimpinan sudah memberikan amanah dan kepercayaan, artinya saya siap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tufoksinya," kata Josh, dikutip dari Sripoku.com.
Josh Akherman berkomitmen bekerja keras dalam menjalankan tugas barunya. "Selanjutnya saya siap berkomitmen untuk bekerja keras dan berkolaborasi serta bersinergi mendukung agenda dan program-program DPRD OKUS," tandasnya.
Profil Josh Akherman
Josh Akherman lahir di Palembang, 13 Juni 1986.
Josh merupakan putra bungsu pasangan H. Sukiman dan Hj. Bunga Wati.
Ia merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) termuda di Kabupaten OKU Selatan.
Josh Akherman diketahui sudah menikah.
Josh memiliki istri bernama Yunita Tri Kumalasari.
Dari pernikahannya itu, Josh Akherman dan Yunita Tri Kumalasari memiliki tiga orang anak.
Dua laki-laki, dan satu perempuan.
Karier
Dikutip dari Tribun Sumsel, Josh Akherman memulai karirnya sebagai Sekretaris Kelurahan Kisau di wilayah Kecamatan Muaradua, pusat kota di Kabupaten OKU Selatan.
Kemudian ia dipercaya menjabat sebagai Kasubbag Protokol di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.
Dari sinilah kariernya makin gemilang di lingkungan Pemerintahan Kabupaten OKU Selatan.
Ia kemudian dipercaya menjadi Sekcam di wilayah pedalaman Sindang Danau, yang kemudian kembali ke Kota Muaradua sebagai Sekcam di Kecamatan Muaradua.
Setelahnya, Josh Akherman kembali ditarik di Pemkab OKUS sebagai Kabid Aset BPKAD.
Ia juga sempat menjabat sebagai Kabag Humas dan Protokol dan dipercaya sebagai Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten OKU Selatan, sebelumnya akhirnya dilantik sebagai Sekwan DPRD OKU Selatan.
(*/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Eks Sekwan OKU Selatan Digerebek Bersama Wanita Resmi Tersangka Kasus Perzinahan, https://sumsel.tribunnews.com/2025/07/02/breaking-news-eks-sekwan-oku-selatan-digerebek-bersama-wanita-resmi-tersangka-kasus-perzinahan?page=all.
Mantan Sekwan DPRD OKU Selatan
Josh Akherman dan Wanita MZ
Mantan Sekwan Tersangka Perzinahan
Mantan Suami Yunita Tri Kumalasari
Yunita Tri Kumalasari
Tribun-medan.com
SAAT DPR Bahagia Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Sebulan, Buruh: Jungkir Balik, Rumah Pun Gak Kebeli |
![]() |
---|
NASIB Wamen Eddy Hiariej Sehari Diangkat Sebagai Komisaris PT PGN Kini Dilarang Rangkap Jabatan |
![]() |
---|
SETELAH Ogah Jalani Tes DNA Ulang, Ridwan Kamil Tutup Pintu Maaf ke Lisa Mariana: Proses Lanjut |
![]() |
---|
MENCEKAM Demo Bubarkan DPR RI, Hingga Malam Hari Massa Masih Bentrok dengan Polisi, Meluas ke Slipi |
![]() |
---|
TERKUAK Tersangka Hendarto Pakai Uang Korupsi Rp 150 Miliar Untuk Main Judi di Luar Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.