Negara Bersikeras Hapus Luka Pemerkosaan Massal, Berpotensi Menghapus Keadilan Bagi Korban
Ketika pemerintah menyangkal fakta berdarah, kebenaran berubah menjadi opini, dan keadilan ambruk bersama ingatan korban.
Kemudian (2) pengakuan dan peparasi. Dalam hal ini, pemerintah harus menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM 2012: mengakui publik bahwa pemerkosaan massal terjadi, memulihkan hak korban, serta menjamin layanan kesehatan fisik-psikis.
Selanjutnya (3) pengadilan dan rekonsiliasi. Dalam hal ini, Kejaksaan Agung harus bergerak menuntaskan berkas Komnas HAM. Tanpa pengadilan, retorika “persatuan” hanya akan memper panjang daftar impunitas.
Dan (4) pendidikan kritis. Artinya kekerasan berbasis gender dan rasial harus diajarkan apa adanya di sekolah, bukan untuk menanamkan kebencian, tetapi agar generasi mendatang paham bahaya intoleransi dan otoritarianisme.
Kristison menambahkan, sejarah bukan dongeng untuk meninabobokan bangsa. Sejarah merupakan peta moral agar tragedi tak terulang. Menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998 sama saja menolak kemanusiaan para korban dan menghapus fondasi keadilan. Bangsa yang besar bukan bangsa yang lupa, melainkan yang berani menatap luka, mengaku salah, lalu bergerak memulihkan.
“Karenanya, seorang menteri seharusnya berbicara dengan data, suara penyintas, dan tuntutan publik terhadap keadilan. Bila negara bersikeras menghapus luka itu, kita berisiko kehilangan lebih dari sekadar ingatan. Kita kehilangan arah moral sebagai Republik,” pungkasnya. (*/top/Tribun-Medan.com)
Fadli Zon Belum Minta Maaf Sebut Tak Ada Pemerkosaan Massal 1998, Bambang Pacul: Jangan Sok Benar |
![]() |
---|
FADLI ZON Ogah Minta Maaf Soal Pernyataan Tak Ada Pemerkosaan Massal Pada 1998: Berpegang Pada Bukti |
![]() |
---|
RAMAI-RAMAI Mengecam Pernyataan Fadli Zon yang Sebut Tidak Ada Kekerasan Seksual dalam Tragedi 1998 |
![]() |
---|
Fadli Zon Dituntut Minta Maaf,Sebut Tragedi Mei 1998 tak Ada Bukti Rudapaksa, TGPF: 52 Wanita Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.