Berita Viral

SOSOK Josh Akherman, Eks Sekwan DPRD OKU Selatan, Ditetapkan Tersangka Bersama Wanita Selingkuhannya

Josh Akherman (38) merupakan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.

|
Editor: AbdiTumanggor
KOLASE SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA/ISTIMEWA
TERSANGKA: JA, mantan Sekwan OKU Selatan yang digerebek istrinya bersama wanita lain kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan istri sahnya. Penetapan tersangka disampaikan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, Rabu (2/7/2025). (KOLASE SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA/ISTIMEWA) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Josh Akherman (JA) dan wanita inisial MZ yang diduga selingkuhannya telah ditetapkan sebagai tersangka perzinahan.

Josh Akherman (38) merupakan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan. Josh sebelumnya telah memiliki seorang istri bernama Yunita Tri Kumalasari (37).

Kini, Polisi resmi menetapkan status tersangka kasus dugaan perzinahan kepada JA dan wanita MZ.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah melakukan gelar perkara, Selasa (1/7/2025) kemarin.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan membenarkan pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap JA dan MZ.

“Saat ini sudah kita tetapkan tersangka dua orang yang tertangkap tangan pada saat keluarga pelapor melakukan penggerebekan di tempat tinggal pemilik kosan. Artinya sudah kita tetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara,” ungkap Andrie dalam keterangannya dikuti Rabu (2/7/2025).

TERSANGKA: JA, mantan Sekwan OKU Selatan yang digerebek istrinya bersama wanita lain kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan istri sahnya. Penetapan tersangka disampaikan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, Rabu (2/7/2025). (KOLASE SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA)
TERSANGKA: JA, mantan Sekwan OKU Selatan yang digerebek istrinya bersama wanita lain kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan istri sahnya. Penetapan tersangka disampaikan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, Rabu (2/7/2025). (KOLASE SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA)

Sebelumnya, JA dan MZ sempat dipulangkan polisi setelah menjalani 1x24 jam pemeriksaan pasca penggerebekan yang menghebohkan media sosial itu.

Namun kini keduanya yang resmi berstatus tersangka terancam dijerat dengan Pasal 284 KUHP Tentang Perzinahan.

“Inisial tersangka JA dan MZ. Untuk pasal yang diterapkan Pasal 284 KUHP,” jelasnya.

Selain berdasarkan hasil gelar perkara, kata Andrie, penetapan ini berdasarkan ditemukan alat bukti yang cukup dari TKP (tempat kejadian perkara) dan dari Labtor (laboratorium forensik) Polda Sumsel.

“Barang bukti ada beberapa pakaian yang dimiliki para tersangka, sprei dan yang lainnya ditemukan di dalam kamar tersebut. Hasil Labfor juga menjadi pendukung pemenuhan unsur pidana,” pungkasnya.

Nantinya, berkas perkara ini akan limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

MANTAN SEKWAN OKU TERSANGKA
TERSANGKA: JA, mantan Sekwan OKU Selatan yang digerebek istrinya bersama wanita lain kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan istri sahnya. Penetapan tersangka disampaikan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, Rabu (2/7/2025). (KOLASE SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA/ISTIMEWA)

Viral Digerebek Istri

Sebelumnya, video saat JA dan MZ digerebek istri di kamar kos viral di sosial media. Dalam video yang beredar, banyak warga yang datang karena penasaran dengan suasana penggerebekan, sebab banyak mobil polisi di sana.

Informasinya, penggrebekan itu diminta istri JA, yakni YR yang datang bersama dengan kuasa hukumnya Mardiana SH MH CPL.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved